Asisten Pelatih dan 3 Pemain Asing Persib Aktivasi EFIN di KPP Cibeunying

Asisten pelatih asal Kroasia Igor Tolic dan 3 pemain asing Persib Bandung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying.
Asisten pelatih asal Kroasia Igor Tolic dan 3 pemain asing Persib Bandung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying.
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Asisten pelatih asal Kroasia Igor Tolic dan 3 pemain asing Persib Bandung yaitu Mateo Kocijan (Kroasia), Gustavo Moreno de Franca (Brasil), dan Mailson Lima (Belanda) mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman nomor 21 Bandung, Kamis (05/09/2024).

Kedatangan mereka untuk memperoleh elektronic filing identification number (EFIN) sebagai syarat agar mereka dapat mengakses seluruh layanan daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying menjelaskan EFIN adalah nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh DJP untuk wajib pajak di Indonesia.

“Nomor ini berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi secara elektronik dengan DJP untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, di antaranya menyampaikan permohonan perpajakan secara online, membuat kode pembayaran pajak (e-billing), dan lapor pajak online (e-filing), dan lain-lain,” ungkap Hasti.

Lebih lanjut, Hasti menjelaskan bahwa EFIN bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat otentifikasi wajib pajak. Wajib Pajak berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dari penggunaan yang tidak sah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-06/PJ/2019 tentang tata cara permohonan aktivasi EFIN.

“Itulah mengapa permohonan EFIN orang pribadi harus disampaikan langsung oleh wajib pajaknya sendiri. Tidak bisa dikuasakan,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemadanan NIK dengan NPWP di KPP Bandung Cibeunying Capai 79,15 Persen

Selain permohonan harus dilakukan oleh wajib pajaknya sendiri, terdapat ketentuan lain yang harus dipenuhi saat pengajuan aktivasi EFIN Wajib Pajak orang pribadi. Pertama, Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN.

“Khusus orang pribadi ini mendapat kemudahan dalam menyampaikan permohonan EFIN, yaitu dia bisa datang ke KPP terdekat, KP2KP terdekat, atau Tempat Tertentu di Luar Kantor yang menyelenggarakan layanan perpajakan terdekat sesuai kewenangannya,” imbuh Hasti.

Kedua, wajib pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa identitas diri seperti NPWP, KTP bagi warga negara Indonesia atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KItas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing.

“Karena akan menggunakan layanan elektronik, maka pemohon EFIN juga harus menyampaikan alamat surel (email) dan nomor HP yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya,” jelas Hasti.

Tak lupa Hasti menyampaikan terima kasih kepada asisten pelatih dan para pemain asing Persib tersebut karena sudah memberikan contoh yang baik dengan taat pajak.

“Saya pikir ini momentum yang baik karena mereka bisa dijadikan contoh, bagaimana administrasi pajak dijalankan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku,” pungkas Hasti.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru