ASN Dinkes Polman Korupsi Rp 2 Miliar Demi Judi Online

[info_penulis_custom]
ASN Dinkes Polman Korupsi Rp 2 Miliar Demi Judi Online
Ilustrasi-Judi Online (freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman tetapkan seorang ASN bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), berinisial MI (40) sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis (8/5/2025).

MI diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan tahun anggaran 2023.

ASN tersebut diduga menyelewengkan dana dari berbagai pos kegiatan, termasuk anggaran persediaan (UP), tambahan uang (TU), perawatan dan persalinan nongravitasi, dana akreditasi puskesmas, biaya perjalanan dinas, serta iuran BPJS Mandiri (PBPU). Total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap ASN Dinkes Polman berinisial MI menggunakan dana hasil korupsi tersebut untuk bermain judi online. Dari pemeriksaan rekening, ditemukan adanya aktivitas transaksi judi online mencapai sekitar Rp 64 juta per bulan. Rekening tersebut telah aktif digunakan selama kurang lebih dua tahun.

Baca Juga:

Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Total Aset Rp530 Miliar

Polri dan Cambodia National Police Sepakat Perangi Judi Online dan Penipuan Daring

Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengonfirmasi dana tersebut sebagian besar digunakan untuk aktivitas judi online.

“Pengakuan tersangka, dana korupsi digunakan hampir seluruhnya untuk judi online. Dana tersebut diinvestasikan dahulu ke akun pribadi sebelum digunakan berjudi,” ujarnya.

Polisi telah menyita sejumlah dokumen dari kantor Dinas Kesehatan Polman yang diduga berkaitan dengan kasus ini, termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan.

Tersangka MI kini telah ditahan di Rutan Polres Polman dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi ASN Dinkes Polman ini. (Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.