Sri Mulyani akan Ubah Aturan Impor Barang Bawaan, Gegara Komplen Publik?

aturan barang bawaan impor (1)
(Dok.Setkab)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, berencana untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur tentang pelarangan dan pembatasan impor barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, barang-barang non-komersial yang bukan untuk dijual atau untuk penggunaan pribadi akan diatur oleh Kemenkeu melalui Dirjen Bea Cukai.

BACA JUGA: Keluarkan Aturan Impor Elektronik Baru, LP3ES Apresiasi Kemenprin

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sempat menuai kontroversi karena mengatur pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk alat elektronik dan pakaian jadi.

Aturan tersebut memantik banyak protes dari masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Setelah isu itu viral, pemerintah merevisi aturan tersebut menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Namun, aturan baru itu masih menimbulkan masalah, terutama terkait larangan dan pembatasan importasi barang-barang untuk keperluan komersial.

Airlangga mengakui bahwa aturan tersebut menyebabkan lebih dari 26 ribu kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Surabaya. Kontainer-kontainer tersebut berisi tujuh komoditas barang yang importasinya diperketat, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.

Untuk menyelesaikan masalah kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan, pemerintah memutuskan untuk kembali merevisi aturan impor itu. Keputusan untuk merevisi aturan itu diambil dalam rapat internal bersama Presiden Jokowi.

Sebagai revisi, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Aturan yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 itu memberikan relaksasi perizinan impor untuk tujuh kelompok barang impor, seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup. Selain itu, relaksasi juga diberikan kepada komoditas lainnya, yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris.

“Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini,” kata Airlangga dalam konferensi persnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru