JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Arab Saudi mulai menerapkan regulasi ketat menjelang musim haji 2026. Salah satu aturan utama yang diberlakukan adalah larangan bagi ekspatriat tanpa izin resmi untuk memasuki Makkah mulai Senin, 13 April 2026.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari langkah pengamanan dan pengaturan arus jemaah menjelang kedatangan jamaah haji internasional dari berbagai negara.
Hanya Pemegang Izin Tertentu yang Boleh Masuk
Sesuai ketentuan baru, hanya tiga kategori orang yang diizinkan masuk ke Makkah selama periode musim haji, yakni:
- Pemegang izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah
- Pemegang izin haji resmi
- Pemegang izin kerja di kawasan tempat suci
Mereka yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan diputarbalikkan di pos pemeriksaan keamanan di pintu masuk kota.
Kebijakan ini sejalan dengan slogan resmi pemerintah Saudi tahun ini, “No Hajj Without a Permit” atau tidak ada haji tanpa izin.
Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Saudi Sebelum 18 April
Selain pembatasan akses ke Makkah, pemerintah Saudi juga menetapkan Sabtu, 18 April 2026 sebagai batas akhir seluruh jemaah asing pemegang visa umrah untuk meninggalkan wilayah kerajaan.
Langkah ini dilakukan agar fokus layanan dan pengamanan dapat dialihkan sepenuhnya kepada jemaah haji.
Visa Umrah Ditangguhkan Sementara
Otoritas Saudi juga mengumumkan penghentian sementara penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk untuk seluruh kategori pengguna, termasuk:
- Warga negara Saudi
- Ekspatriat
- Warga negara Gulf Cooperation Council (GCC)
Penangguhan berlaku mulai 18 April hingga 31 Mei 2026 atau sampai 14 Zulhijah.
Semua Jenis Visa Non-Haji Dibatasi
Aturan lain yang turut diberlakukan adalah larangan masuk atau tetap berada di Kota Makkah bagi semua pemegang visa, apa pun jenis visanya, mulai 18 April, kecuali pemegang visa haji resmi.
Dengan demikian, wisatawan, pekerja sementara, maupun pemegang visa kunjungan biasa tidak dapat berada di Makkah selama masa puncak persiapan haji kecuali memiliki izin khusus.
Izin Haji Bisa Diurus Digital
Pemerintah Saudi menjelaskan bahwa izin haji kini dapat diperoleh secara elektronik melalui platform:
- Absher Individuals
- Muqeem
Digitalisasi ini disebut sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik untuk mempermudah prosedur dan meningkatkan efisiensi.
Baca Juga:
War Ticket Haji Dikaji! Antri 26 Tahun Bisa Dipangkas, tapi Bayar Rp200 Juta
Kementerian Dalam Negeri Saudi mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi regulasi musim haji. Pelanggaran terhadap aturan akses, visa, maupun izin akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diambil demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jutaan jemaah yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini.
(Dist)











