JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kebijakan pemerintah Indonesia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak dan remaja menarik perhatian dunia internasional. Bahkan Presiden Prancis, Emmanuel Macron, turut menanggapi aturan tersebut secara terbuka.
Melalui akun resminya di platform X (Twitter), Macron membagikan ulang unggahan kantor berita Agence France-Presse (AFP) yang membahas regulasi baru tersebut.
Dalam komentarnya, Macron secara singkat menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah Indonesia.
“Terima kasih telah bergabung dalam gerakan ini,” tulis Macron dalam unggahan pada 6 Maret 2026.
Aturan Baru Media Sosial untuk Anak
Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS, yang mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
Dengan kebijakan ini, Indonesia disebut sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan sistem penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan usia.
Pemerintah Soroti Ancaman Digital bagi Anak
Menurut Meutya, kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah melihat meningkatnya berbagai ancaman digital terhadap anak-anak.
Ancaman tersebut meliputi:
- Paparan konten pornografi
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Penipuan daring
- Kecanduan platform digital
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya.
Implementasi Dimulai 28 Maret 2026
Pemerintah akan mulai menerapkan aturan tersebut pada 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, akun anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.
Platform yang masuk tahap implementasi awal antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Pemerintah menyebut implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi regulasi tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main TikTok hingga X
Langkah Indonesia ternyata sejalan dengan tren global yang mulai memperketat akses media sosial bagi anak di bawah umur.
Di Australia, pemerintah bahkan menerapkan aturan tegas yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial, tanpa pengecualian meski mendapat izin orang tua.
Platform digital yang melanggar dapat dikenai denda besar.
Sementara itu di Jerman, Kanselir Friedrich Merz juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan media sosial.
Ia menilai media sosial dapat memicu penyebaran berita palsu serta berbagai bentuk manipulasi digital yang berdampak pada anak.
Beberapa negara Asia seperti Malaysia dan India juga disebut sedang mempertimbangkan aturan serupa.
(Dist)











