JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah media sosial termasuk TikTok.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan tersebut mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman di internet yang semakin kompleks.
Platform Digital yang Terdampak Aturan Baru
Beberapa platform digital populer yang masuk dalam tahap awal implementasi kebijakan ini antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Menurut Meutya, penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap agar platform memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi baru pemerintah.
“Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” ujar Meutya dalam pernyataannya, Jumat (6/3/2026)
Dasar Hukum Kebijakan Perlindungan Anak
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menuntut platform digital mengambil tanggung jawab lebih besar dalam melindungi pengguna anak-anak.
Menurut Meutya, penerbitan aturan ini merupakan langkah penting untuk memastikan ruang digital di Indonesia lebih aman bagi generasi muda.
Ancaman Nyata di Ruang Digital
Pemerintah menilai ancaman di dunia digital terhadap anak semakin serius dan tidak bisa diabaikan.
Beberapa risiko utama yang menjadi perhatian pemerintah meliputi:
- Paparan konten pornografi
- Perundungan siber atau cyberbullying
- Penipuan online
- Ketergantungan atau adiksi digital
“Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital,” kata Meutya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika perkembangan teknologi berpotensi mengancam masa depan anak-anak.
Tanggung Jawab Platform Digital
Dalam aturan baru ini, pemerintah menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada di tangan orang tua.
Platform digital yang menyediakan layanan juga diwajibkan memastikan sistem mereka aman bagi pengguna anak-anak.
Dengan kebijakan tersebut, perusahaan teknologi diharapkan menerapkan mekanisme verifikasi usia serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pengguna di bawah umur.
Meutya menegaskan bahwa teknologi seharusnya membantu perkembangan manusia, bukan justru merusak masa kanak-kanak.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.
Baca Juga:
Razia Imigrasi dan Sentimen Anti-Muslim Bayangi Ramadan di Amerika
Pemerintah menyadari kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi pengguna maupun platform digital.
Namun langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia.
Dengan regulasi yang lebih ketat, pemerintah berharap ruang digital dapat menjadi tempat belajar dan berkreasi yang aman bagi generasi muda.










