Ayah David Bongkar Percakapan Mario Dandy Soal Hukuman Ringan

ayah David Ozora ungkap percakapan Mario Dandy dkk di PN Jaksel saat sidang foto (net)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Ayah Christalino David Ozora, Jonathan Latumahina bocorkan isi obrolan tersangka penganiayaan anaknya, Mario Dandy.

Hal ini disampaikan, saat Jonathan menjadi saksi pada sidang penganiayaan berat berencana Mario Dandy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ia mengaku mendapatkan isi obrolan Mario dkk dari saksi Rudy Setiawan dan Saksi Natalia Puspitasari, ketika di kantor polisi. Saat itu, Jonathan menyebut saksi Rudy dan Natalia berada di Polsek Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Polisi Amankan 106 Siswa Bersenjata Tajam Hendak Tawuran di Tugabus Angke

“Obrolan di mana?” tanya Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono.

“Obrolan di Polsek,” kata Jonathan.

“Saudara dapat info dari?” cecar Hakim Alimin lagi.

“Dari saksi,” jawab Jonathan.

“Saksi ini siapa?” tanya Hakim Alimin kemudian.

“Pak Rudy sama Bu Natalia,” kata Jonathan.

Hakim lantas memperdalam obrolan Mario Dandy tersebut yang disinggung oleh Jonathan.  Jonathan menerangkan, Mario meminta Shane dan Agnes untuk tetap tenang saat ditangkap polisi.

Mario mengatakan, ayahnya akan turun tangan dalam kasus ini. Dia juga meyakini, bahwa tak akan dipenjara dengan waktu lama.

“Apa yang disampaikan?” tanya Hakim Alimin.

“Tenang aja kalian enggak akan kena’, yang ngomong ini si Dandy, ‘Kalian itu enggak akan kena’, si Agnes dan si Shane. ‘Nanti diurusin sama bapak, aku aja paling cuma dua tahun delapan bulan’, gitu,” ungkap Jonathan.

“Dari situ saya beranggapan ini ada yang nggak beres, anak saya ini korban,” kata Jonathan melansir Suara, Selasa (13/6/2023).

Sementara itu, jaksa mendakwa anak eks pejabat pajak Rafael Alun ini engan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Kemudian, Shane Lukas didakwa dengan Pasal  353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Ayah David Bawa Barang Bukti Baru di Sidang Mario Dandy

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru