Bamsoet Ingatkan Jaga Adat di Tengah Gilasan Roda Pembangunan

bamsoet
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama pengurus dan anggota Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia di Kompleks MPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023). (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan bahwa adat istiadat, tradisi, serta budaya daerah tetap harus dijaga di tengah penataan dan pembangunan daerah yang dilakukan pemerintah.

“Penataan dan pembangunan daerah haruslah diimplementasikan dengan tetap menjaga dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, serta budaya daerah,” kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dia meminta seluruh pihak harus memahami bahwa perkembangan zaman sudah sepatutnya dimaknai sebagai tantangan untuk beradaptasi dan berinovasi, tanpa mengorbankan eksistensi masyarakat serta hukum adat.

Bamsoet mengatakan, hal itu saat membuka Musyawarah Adat Nasional (Musdatnas) Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) di Kompleks MPR RI, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat sudah diatur sejak zaman Hindia Belanda dalam Pasal 131 Konstitusi Hindia Belanda. Pasal tersebut menyatakan bagi golongan bumi putera (pribumi) berlaku hukum adat sendiri.

Berikutnya, di tingkat dunia terdapat Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang bertujuan untuk mempertahankan, memperkuat, dan mendorong pertumbuhan adat, budaya, institusi, tradisi, serta penghapusan diskriminasi terhadap masyarakat adat.

Sementara itu, di Indonesia, dia menyampaikan Pasal 18B ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 secara tegas mengakui eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat.

BACA JUGA: KPK: Tak Ada Laporan Harta Pejabat Setneg yang Istrinya Pamer Kekayaan

Pasal tersebut menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.

“Sebagai salah satu bentuk pengakuan hak masyarakat adat, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 juga telah menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan hutan negara. Ketentuan tersebut membatalkan sejumlah ayat dan pasal yang mengatur keberadaan hutan adat dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bambang Soesatyo menilai penyelenggaraan Musdatnas Lemtari itu harus dapat mengkaji secara lebih dalam dan lebih mendekatkan tataran idealisme norma hukum dalam konstitusi dengan tataran implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian, beragam persoalan terkait dengan kelestarian adat, masyarakat adat, dan hukum adat dapat diselesaikan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru