BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menegaskan komitmennya untuk menata ulang wajah kota dari kepungan reklame liar yang mengganggu keindahan dan keteraturan kota. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memastikan seluruh papan reklame ilegal akan ditertibkan tanpa kompromi.
“Reklame terus kami selesaikan. Harapannya kebijakan ini berjalan konsisten sampai tuntas. Jadi ada kesinambungan antara yang dibongkar dengan yang dibangun kembali sesuai aturan,” kata Erwin, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, Pemkot Bandung tidak lagi memberi ruang toleransi bagi pengusaha reklame yang mendirikan papan iklan tanpa izin. Dirinya menyebut masih ada sebagian pelaku usaha yang nekat membangun reklame secara diam-diam di beberapa titik kota.
“Kami tidak akan beri toleransi kepada pengusaha reklame yang nakal. Kalau membangun tanpa izin, pasti kami bongkar,” tegasnya.
Erwin menuturkan, sejumlah pelanggaran ditemukan di wilayah Cicendo dan Pasteur. Salah satu kasus bahkan melibatkan pengusaha yang kedapatan menaikkan bando reklame tanpa izin.
Baca Juga:
Rugikan Kas Daerah, Pemkab Bandung Sikat Habis Reklame Ilegal
Kemenhub Siapkan Regulasi Drone untuk Angkut Sembako MBG ke Daerah 3T
“Begitu kami tahu, langsung kami sikat. Di Pasteur juga sudah kami bongkar videotron. Untungnya, pengusahanya sadar dan akhirnya membongkar sendiri,” ujarnya.
Penertiban reklame liar kini memiliki dasar hukum yang kuat lewat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Tahun 2025. Regulasi tersebut memungkinkan Pemkot untuk melakukan pembongkaran reklame ilegal tanpa harus melalui proses panjang.
“Dengan perda baru ini, kami bisa bergerak cepat. Tidak ada alasan lagi untuk membiarkan pelanggaran,” ucapnya.
Erwin juga mengimbau agar para pelaku usaha reklame memahami aturan dan segera mengurus perizinan secara resmi.
“Kalau mereka taat, penataan kota bisa lebih cepat dan tidak perlu ada penertiban yang berulang,” pungkasnya.
(Kyy/_Usk)










