Bandung Bebaskan Kota dari Reklame Liar, Erwin: Tak Ada Lagi Ruang untuk Pelanggaran!

Bandung Bebaskan Kota dari Reklame Liar, Erwin: Tak Ada Lagi Ruang untuk Pelanggaran!
Ilustrasi-Bandung Bebaskan Kota dari Reklame Liar, Erwin: Tak Ada Lagi Ruang untuk Pelanggaran! (AI Meta)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menegaskan komitmennya untuk menata ulang wajah kota dari kepungan reklame liar yang mengganggu keindahan dan keteraturan kota. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memastikan seluruh papan reklame ilegal akan ditertibkan tanpa kompromi.

“Reklame terus kami selesaikan. Harapannya kebijakan ini berjalan konsisten sampai tuntas. Jadi ada kesinambungan antara yang dibongkar dengan yang dibangun kembali sesuai aturan,” kata Erwin, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, Pemkot Bandung tidak lagi memberi ruang toleransi bagi pengusaha reklame yang mendirikan papan iklan tanpa izin. Dirinya menyebut masih ada sebagian pelaku usaha yang nekat membangun reklame secara diam-diam di beberapa titik kota.

“Kami tidak akan beri toleransi kepada pengusaha reklame yang nakal. Kalau membangun tanpa izin, pasti kami bongkar,” tegasnya.

Erwin menuturkan, sejumlah pelanggaran ditemukan di wilayah Cicendo dan Pasteur. Salah satu kasus bahkan melibatkan pengusaha yang kedapatan menaikkan bando reklame tanpa izin.

Baca Juga:

Rugikan Kas Daerah, Pemkab Bandung Sikat Habis Reklame Ilegal

Kemenhub Siapkan Regulasi Drone untuk Angkut Sembako MBG ke Daerah 3T

“Begitu kami tahu, langsung kami sikat. Di Pasteur juga sudah kami bongkar videotron. Untungnya, pengusahanya sadar dan akhirnya membongkar sendiri,” ujarnya.

Penertiban reklame liar kini memiliki dasar hukum yang kuat lewat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Tahun 2025. Regulasi tersebut memungkinkan Pemkot untuk melakukan pembongkaran reklame ilegal tanpa harus melalui proses panjang.

“Dengan perda baru ini, kami bisa bergerak cepat. Tidak ada alasan lagi untuk membiarkan pelanggaran,” ucapnya.

Erwin juga mengimbau agar para pelaku usaha reklame memahami aturan dan segera mengurus perizinan secara resmi.

“Kalau mereka taat, penataan kota bisa lebih cepat dan tidak perlu ada penertiban yang berulang,” pungkasnya.

(Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri