JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali membuat langkah signifikan transparansi bantuan sosial (bansos) 2026.
Kini, masyarakat dapat mengecek status penerima bansos sekaligus mengetahui klasifikasi desil ekonomi mereka secara mandiri hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP ke sistem resmi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah strategis ini diyakini memperkuat akurasi penyaluran bantuan sekaligus mencegah salah sasaran.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos, Joko Widiarto, menyatakan bahwa desil tidak statis dan bukan sekadar bergantung pada besaran pengeluaran atau pendapatan.
“Desil bersifat dinamis, jika tidak sesuai dapat diperbarui melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial, atau melalui aplikasi cek Bansos,” ujar Kepala Pusdatin Kesos, Joko Widiarto, Senin (16/2/2026).
Langkah yang dilakukan pemerintah ini merespon miskonsepsi yang beredar luas di masyarakat, bahwa desil didasarkan pada tingkat pengeluaran semata. Joko menjelaskan, pengklasifikasian desil dilakukan melalui mekanisme yang jauh lebih komprehensif, dengan memperhitungkan berbagai indikator, mulai dari latar belakang pendidikan, jenis pekerjaan, kondisi tempat tinggal, hingga kepemilikan aset.
Baca Juga:
KDM: Pemprov Jabar Siap Tanggung Iuran BPJS Kesehatan PBI yang Dicoret Kemensos
Apa Itu DTSEN?
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan basis data tunggal sosial ekonomi nasional yang menjadi rujukan utama pemerintah dalam menentukan sasaran penerima bansos. Data ini merupakan hasil integrasi tiga sumber utama: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), kemudian dipadankan dengan data kependudukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
DTSEN berfungsi untuk memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih akurat dan terintegrasi, sehingga meminimalkan kesalahan sasaran penyaluran bantuan. BPS sendiri bertanggung jawab atas pengelolaan teknis, validasi, serta pembaruan data yang terus berjalan secara berkala.
Perubahan Sistem Data dan Tujuan Pemerintah
Perubahan skema penyaluran bantuan sosial ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, yang sekaligus mengakhiri penggunaan basis data terpisah. Seluruh program bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, wajib mengacu pada DTSEN guna memastikan anggaran negara dimanfaatkan secara efisien dan tepat sasaran.
Dengan adanya mekanisme berbasis NIK, masyarakat kini dapat memverifikasi status kepesertaan bansos secara mandiri tanpa perlu mendatangi kantor pemerintah. Mekanisme ini dinilai penting menjelang pencairan bantuan sosial tahap awal 2026 yang dijadwalkan mulai Februari, sekaligus mempercepat akses informasi bagi calon penerima.
Lalu, bagaimana cara masyarakat mengecek klasifikasi desil mereka sendiri?
Akses Mandiri Lewat Situs Resmi
- Masyarakat dapat mengakses layanan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka halaman web cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK sesuai KTP yang berlaku.
- Ketik kode verifikasi yang muncul (captcha).
- Klik “Cari Data” untuk menampilkan hasil. Setelah itu, layar akan menampilkan detil nama pemilik NIK, kelompok desil kesejahteraan, dan status penerima bantuan sosial Kemensos.
Dalam tampilan hasil tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah mereka masuk kategori Desil 1-4, yang merupakan kelompok prioritaskan penerima berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2026.
(Magang UIN Sunan Gunung Djati Bandung/Khusnul Yulida)











