BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar sosialisasi terkait status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kegiatan ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait penyesuaian status kepesertaan.
Sosialisasi dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, Badan Pusat Statistik, para Camat se-Kota Bandung, forum Lurah, hingga perwakilan RT.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Dyah Miryanti, menegaskan bahwa Program JKN merupakan milik bersama sehingga membutuhkan pengawasan dan sinergi lintas sektor.
Ia menjelaskan bahwa alur reaktivasi peserta PBI JK diawali dari validasi dan penetapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial yang dikelola Badan Pusat Statistik.
Data tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Kesehatan untuk didaftarkan sebagai perubahan kepesertaan, sebelum akhirnya diproses migrasinya oleh BPJS Kesehatan.
“Kami juga berharap Bapak Ibu Camat dan Lurah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat terus mengawasi. Jika ada warganya dengan status PBI tidak aktif dan memerlukan untuk berobat, segera laporkan melalui kelurahan untuk diteruskan ke Kemensos agar dapat diproses sesuai ketentuan,” jelas Dyan.
Saat ini, cakupan kepesertaan JKN di Kota Bandung telah mencapai 99%. Namun, tingkat keaktifan peserta perlu dijaga di atas 80% agar perlindungan kesehatan tetap optimal.
Dyah mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan, terutama warga Kota Bandung yang terlamsuk ke dalam desil 1 sampai dengan 5.
Cek status dapat melalui layanan PANDAWA di nomor 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau Kantor BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Staf Khusus Ahli Dinsos Kota Bandung, Gilang menyampaikan bawha DTSEN terus bergerak mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pergeseran desil dapat terjadi seiring pembaruan data, sehingga diperlukan pemahaman bersama bahwa proses tersbeut berjalan bertahap mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
“Penetapan penerimaan bantuan sosial melihat posisi desil 1 sampai 5. Penentuan desil mengacu kepada 39 variabel. Adapun kewenangan penilaian desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik. Jadi keputusan yang diambil benar-benar berbasis data dan tidak ditentukan secara sepihak,” jelas Gilang.











