JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Aura Kasih akhirnya angkat bicara terkait isu yang ramai beredar di media sosial dan menyeret namanya sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan Atalia Praratya yang tengah menjalani proses perceraian.
Melalui kuasa hukumnya, Aura Kasih dengan tegas membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan permasalahan rumah tangga Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Aura Kasih, Yanti Nurdin, menyebut kliennya bahkan tidak mengetahui detail persoalan yang tengah ramai dibicarakan publik.
“Sebetulnya kita juga enggak tahu ya, kalau masalah yang dengan Pak Ridwan Kamil. Tetapi dari Mbak Aura sendiri bilang itu enggak benar semua,” ujar Yanti Nurdin, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/12/2025).
Kumpulkan Bukti untuk Langkah Hukum
Yanti mengungkapkan, Aura Kasih merasa namanya telah dicemarkan akibat spekulasi yang terus berkembang di ruang publik. Isu yang dinilai tidak berdasar tersebut membuat penyanyi lagu “Mari Bercinta” itu mempertimbangkan langkah hukum.
Saat ini, Aura Kasih dan tim hukumnya tengah mengumpulkan berbagai bukti terkait dugaan fitnah yang menyasar dirinya di media sosial maupun platform digital lainnya.
“Jadi kita lagi coba kumpulin semua bukti-bukti yang ada. Kalau memang nanti kelihatannya semakin parah, karena beritanya makin ke mana-mana,” jelas Yanti.
Baca Juga:
Pengakuan Dosa Ridwan Kamil Banjir Sindiran Netizen, Ramai Pantun Aura Kasih
Gugat Cerai Ridwan Kamil, Ternyata Segini Harta Kekayaan Atalia Praratya
Siap Lapor Polisi Jika Bukti Cukup
Yanti menegaskan, jika seluruh bukti telah terkumpul dan dinilai cukup kuat, pihaknya tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Mungkin kalau kita sudah cukup bukti semuanya, kita juga siap-siap mau ngelaporin orang yang bikin isu yang enggak benar itu. Enggak benar itu semuanya,” tegasnya.
Hingga kini, Aura Kasih memilih fokus membersihkan namanya dan menyerahkan penanganan isu tersebut sepenuhnya kepada kuasa hukum.
(Dist)











