BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bareskrim Polri menetapkan 36 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan peredaran beras oplosan di sejumlah wilayah. Para tersangka tersebut terjerat dalam 30 perkara berbeda.
“Beras saat ini sudah 30 perkara, 36 tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jederal Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, mengutip Tempo, Jumat (26/9/2025).
Helfi menyebutkan ada dua tersangka yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kedua tersangka tersebut ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat dan Polda Riau.
Ia menambahkan, seluruh distributor beras premium yang diduga terlibat juga telah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu, beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka, meski belum dilakukan penahanan. Kendati demikian, ia memastikan proses hukum kasus ini tetap berjalan.
“Belum (ditahan). Masih proses. Kami koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum),” kata dia.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 28 tersangka dari 25 perkara distribusi beras. Helfi mengatakan rata-rata kasus tersebut berkaitan dengan produksi beras. Ia berharap dengan adanya penegakan hukum, para pelaku usaha tidak melakukan kecurangan.
“Kami hanya menertibkan, tidak mencari-cari,” ujar Helfi dalam sebuah diskusi di gedung Ombudsman, Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia mengimbau agar produsen mematuhi standar komposisi di label kemasan untuk produk-produk yang diedarkan di masyarakat.
Menurut hasil penyelidikan polisi, sejumlah pelaku usaha kerap memperdagangkan beras kemasan 5 kilogram yang tidak sesuai dengan label komposisinya. Misalnya, ada produsen yang memasarkan beras premium tanpa melalui uji laboratorium.
“Setelah digiling, beras langsung dikemas sebagai premium lalu dijual,” ujarnya.
Baca Juga:
Pemerintah Tambah Minyak Goreng 2L ke Dalam Bansos Beras 2025
Dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengedarkan beras kemasan yang tidak memenuhi standar mutu. Mereka adalah Presiden Direktur PT Padi Indonesia Maju (PIM) berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO. Perusahaan ini diketahui memproduksi beras merek Sania.
Selain itu, polisi juga menetapkan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso, Direktur Operasional PT Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly, serta Kepala Seksi Quality Control perusahaan tersebut berinisial RP sebagai tersangka. PT Food Station diketahui memproduksi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen.
(Virdiya/Budis)











