JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kabar pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ramai diperbincangkan. Perhatian masyarakat tertuju pada besaran gaji sekaligus status relawan yang selama ini terlibat aktif dalam Program Makan Bergizi (MBG).
Badan Gizi Nasional (BGN) pun angkat bicara untuk meluruskan berbagai penafsiran yang dinilai keliru terkait regulasi tersebut.
Dasar Aturan Gaji PPPK SPPG
Besaran gaji PPPK pegawai SPPG merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam ketentuan itu, gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk golongan tertinggi, gaji PPPK bisa mencapai Rp7,3 juta per bulan, belum termasuk tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, BGN menegaskan bahwa tidak semua pegawai SPPG otomatis diangkat sebagai PPPK.
Hanya Tiga Jabatan SPPG yang Bisa Diangkat PPPK
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan bahwa frasa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK” dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 tentang Tata Kelola Program MBG sering disalahartikan.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik di Jakarta.
Dengan demikian, hanya tiga jabatan yang berhak diangkat menjadi PPPK, yakni:
- Kepala SPPG
- Ahli Gizi
- Akuntan
Ketiga posisi tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam pengelolaan, pengawasan, serta akuntabilitas Program MBG.
Relawan SPPG Dipastikan Bukan ASN
BGN juga menegaskan bahwa relawan SPPG tidak masuk dalam skema ASN maupun PPPK. Status relawan sejak awal dirancang sebagai bagian dari partisipasi masyarakat, bukan aparatur negara.
“Relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG, tetapi statusnya partisipatif dan non-ASN,” kata Nanik, melansir Okezone, 15 Januari 2026.
Penegasan ini penting untuk mencegah munculnya ekspektasi keliru, khususnya di kalangan relawan yang berharap dapat otomatis diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga:
Berapa Gaji Kepala SPPG, Ahli Gizi hingga Tenaga Lapangan MBG? Ini Infonya
Saldo DANA Gratis Rp382.900 dari Monkey Match 3, Ini Cara dan Risikonya
Mengapa Klarifikasi Ini Penting?
BGN menyebut klarifikasi ini krusial karena banyaknya interpretasi yang berkembang di media sosial maupun ruang publik. Tanpa penjelasan resmi, potensi kesalahpahaman bisa berdampak pada:
- Harapan pengangkatan ASN yang tidak sesuai regulasi
- Persepsi keliru terhadap kebijakan Program MBG
- Kekecewaan relawan di lapangan
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap pelaksanaan Program MBG tetap berjalan efektif tanpa polemik administratif.
Gaji Tinggi, Tapi Selektif
Gaji PPPK pegawai SPPG memang bisa mencapai Rp7,3 juta, namun hanya berlaku bagi jabatan inti tertentu sesuai regulasi. Relawan tetap memiliki peran strategis, tetapi berada di luar skema kepegawaian ASN.
Model ini, menurut BGN, dirancang untuk menjaga keseimbangan antara profesionalisme birokrasi dan partisipasi sosial dalam mendukung pemenuhan gizi nasional.
(Dist)











