Hai PNS! Ada 9 Perilaku yang Dilarang Keras Saat Pemilu 2024

UU ASN
Ilustrasi-Setelah UU ASN Berlaku, PPPK Berhak Menerima Uang Pensiun (Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah bertekad untuk menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Dalam artikel kali ini akan membahas mengenai 9 perilaku PNS yang dilarang keras dilakukan saat pelaksanaan Pemilu 2024.

BACA JUGA : Ini Sanksi Bagi PNS yang Like dan Share Akun Kampanye

9 Perilaku yang Dilarang Keras Saat Pemilu 2024

1. Kampanye sosialisasi media sosial (posting, share, komentar,like)
2. Menghadiri deklarasi calon
3. Ikut kampanye dengan menggunakan atribut PNS
4. Ikus sebagai panitia atau pelaksana
5. Menghadiri acara parpol
6. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
7. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada kepebrpihakan
8. Memberikan kembali dukungan kepada caleg/ calon independen kepala daerah dengan memberikan ktp
9. Menghadiri penyerahan dukungan paslon ke calon

Surat Keputusan Besar

Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keputusan Besar atau SKB Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Jika merunut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, ASN memang harus netral. Namun demikian, dalam pelaksanaannya banyak pegawai negara yang tidak netral.

Buku Statistik ASN

Menurut Buku Statistik ASN Semester I 2023 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN, terdapat 4.282.429 atau 4,28 juta ASN di Indonesia per 30 Juni 2023. Sementara itu, menurut SKB yang mengatur tentang netralitas ASN, tugas yang berkaitan dengan pengawasan dilaksanakan oleh Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.

SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan diteken oleh sejumlah pihak pada 2022 lalu.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru