Gaji Pensiunan PNS Terbaru Naik 12%, Ini Daftar Lengkap Semua Golongannya!

gaji pensiunan ASN
Ilustrasi. (YouTube/Garudatv)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai Februari 2025, gaji pensiunan PNS naik hingga 12%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS dan meringankan beban ekonomi mereka, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup. Kenaikan ini juga sejalan dengan perubahan batas usia pensiun yang kini menjadi 59 tahun dan akan terus naik hingga 65 tahun pada 2043.

Usia pensiun di Indonesia memang terus mengalami penyesuaian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun ditetapkan 56 tahun, kemudian naik menjadi 57 tahun pada 2019, 58 tahun pada 2022, dan kini 59 tahun pada 2025.

Kenaikan ini akan berlanjut setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun di 2043. Hal ini didasarkan pada peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia, yang meningkat dari 62,5 tahun pada 1990 menjadi 74,2 tahun pada 2024.

Berikut adalah rincian daftar golongan yang akan menerima kenaikan gaji pensiunan beserta nominal transfer yang telah ditetapkan.

Pensiunan PNS Golongan I

Pensiunan PNS yang berada di Golongan I adalah mereka yang menduduki pangkat dan jabatan terendah dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN). Kenaikan gaji yang diterima oleh pensiunan ini memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kesejahteraan mereka saat memasuki masa pensiun.

Gaji pensiunan untuk Golongan I mengalami peningkatan dengan kisaran transfer terbaru antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, yang bergantung pada tingkat golongan masing-masing pensiunan. Rincian lengkap mengenai kenaikan gaji pensiunan untuk Golongan I adalah sebagai berikut:

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

Kenaikan ini memberikan dampak yang cukup signifikan bagi pensiunan PNS Golongan I, terutama bagi mereka yang mengandalkan uang pensiun sebagai sumber pendapatan utama. Dengan adanya perubahan ini, pensiunan dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di masa pensiun mereka.

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di Golongan II memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan Golongan I, serta menerima gaji pensiunan yang lebih besar. Berdasarkan peraturan terbaru, terdapat peningkatan yang signifikan pada gaji pensiunan Golongan II, yang berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800, tergantung pada tingkat golongan masing-masing.

Berikut adalah rincian nominal transfer gaji pensiunan untuk Golongan II sesuai dengan peraturan terbaru:

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Kenaikan gaji ini memberikan pensiunan PNS Golongan II tambahan penghasilan yang lebih mencukupi, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah pensiun. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pensiunan dapat menjalani kehidupan yang lebih layak dan sejahtera setelah masa kerja mereka berakhir.

Pensiunan PNS Golongan III

Pensiunan PNS yang termasuk dalam Golongan III biasanya adalah pegawai yang telah menjabat dalam posisi fungsional dengan masa kerja yang lebih panjang. Dalam kebijakan terbaru, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan gaji pensiunan Golongan III, dengan jumlah transfer yang bervariasi antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Berikut adalah rincian lengkap mengenai gaji pensiunan Golongan III setelah kenaikan sebesar 12 persen:

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat membantu para pensiunan dalam menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok serta biaya kesehatan yang semakin meningkat di berbagai wilayah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pensiunan dapat lebih mudah mengelola keuangan mereka di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Pensiunan PNS Golongan III

Pensiunan PNS yang termasuk dalam Golongan III biasanya adalah pegawai yang telah menjabat dalam posisi fungsional dengan masa kerja yang lebih panjang. Dalam kebijakan terbaru, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan gaji pensiunan Golongan III, dengan jumlah transfer yang bervariasi antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Berikut adalah rincian lengkap mengenai gaji pensiunan Golongan III setelah kenaikan sebesar 12 persen:

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat membantu para pensiunan dalam menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok serta biaya kesehatan yang semakin meningkat di berbagai wilayah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pensiunan dapat lebih mudah mengelola keuangan mereka di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Baca Juga:

Kemensos Gelontorkan Rp 2 Miliar Untuk Korban Banjir Jabodetabek

Tak Hanya ASN, Swasta Ikutan WFA Jelang Lebaran

Golongan IV

Golongan IV adalah tingkatan tertinggi dalam struktur Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang biasanya diisi oleh pegawai yang memiliki pengalaman yang luas dan menduduki jabatan penting. Berdasarkan peraturan terbaru, pensiunan PNS di Golongan IV akan menerima kenaikan gaji, dengan rentang nominal transfer yang berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100. Berikut adalah rincian lengkap mengenai kenaikan gaji untuk pensiunan Golongan IV:

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Kenaikan gaji pensiunan ini menjadi keuntungan signifikan bagi individu yang sebelumnya menjabat dalam posisi strategis di pemerintahan, mengingat golongan ini merupakan yang tertinggi dalam hal gaji pensiunan.

 

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru