JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II. Langkah tersebut merupakan Tindak lanjut evaluasi pemenuhan standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Sebaran SPPG yang Dihentikan
Berdasarkan hasil evaluasi, ribuan SPPG yang dihentikan sementara tersebut tersebar di beberapa provinsi di wilayah II, yaitu:
| Provinsi | Jumlah SPPG |
|---|---|
| DKI Jakarta | 50 unit |
| Banten | 62 unit |
| Jawa Barat | 350 unit |
| Jawa Tengah | 54 unit |
| Jawa Timur | 788 unit |
| Daerah Istimewa Yogyakarta | 208 unit |
Banyak SPPG Belum Memenuhi Standar Dasar
BGN menyebut penghentian operasional dilakukan karena sejumlah unit SPPG belum memenuhi persyaratan dasar operasional.
Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit layanan.
Dari hasil evaluasi, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut.
Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum tersedianya tempat tinggal atau mess bagi tenaga pengelola layanan.
Sebanyak 175 SPPG diketahui belum menyediakan fasilitas tersebut bagi Kepala SPPG, ahli gizi, maupun akuntan.
Rinciannya:
- Banten: 36 unit
- Yogyakarta: 86 unit
- Jawa Barat: 24 unit
- Jawa Tengah: 10 unit
- Jawa Timur: 19 unit
Baca Juga:
Indonesia Darurat Gunung Sampah! 7 Orang Tewas di Longsor Bantargebang
Jangan Panic Buying! Begini Kondisi Ketersediaan BBM di Bandung
BGN memastikan penghentian operasional ini bersifat sementara. Pihaknya akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar segera memenuhi standar operasional.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” ujar Dony.
Langkah evaluasi ini dilakukan untuk memastikan program MBG dapat berjalan dengan standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang baik.
(Dist)










