JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan program MBG tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan,” ujar Dadan, Jumat (20/3/2026).
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola program MBG yang menekankan pentingnya pengelolaan menyeluruh, termasuk limbah dan sisa pangan.
Baca Juga:
BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu MBG di Medsos
Dalam regulasi tersebut, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan limbah yang dihasilkan dari operasional program.
“SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab,” jelasnya.
BGN menekankan bahwa sisa pangan dalam program MBG bukan sekadar limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan.
Sisa makanan yang masih layak konsumsi diharapkan dapat dimanfaatkan dengan tepat, sehingga tidak terbuang percuma.
Selain itu, BGN membuka peluang kerja sama antara SPPG dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam pengelolaan sampah dan limbah agar implementasi di lapangan lebih optimal.
Melalui regulasi ini, Badan Gizi Nasional ingin memastikan program MBG berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah agar program unggulan tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan dalam jangka panjang.











