Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah kepada Orang Tua Sendiri?

Zakat fitrah
(Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang wajib kepada oleh setiap Muslim selama bulan Ramadan. Zakat ini harus keluar sekali dalam setahun pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Menurut laman resmi Baznas, zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat. Jumlah zakat fitrah yang harus keluar adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Namun, apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada orangtua sendiri? Mari kita simak penjelasannya!

1. Asnaf atau golongan penerima zakat

Sebelum mengetahui jawabannya, kita perlu melihat jenis golongan orang yang termasuk sebagai penerima zakat. Golongan ini berlaku baik untuk zakat fitrah maupun zakat mal. Hukum mengenai golongan ini tertera dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah:60)

Dari ayat di atas, zakat hanya boleh kepada mereka yang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, gharimin (orang yang berutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan mengalami kesulitan).

Menurut mazhab Maliki, memberikan saran untuk memberikan zakat kepada mereka yang sangat membutuhkan daripada kelompok lainnya.

BACA JUGA : 5 Tips Pintar Memilih Lembaga Amil Zakat yang Amanah

2. Hukum memberikan zakat kepada orangtua sendiri

Sementara itu, para ulama Islam telah mengategorikan anggota keluarga ke dalam 3 jenis utama: kerabat dekat/sedarah (Usool), kerabat jauh (Furu’), dan pasangan. Tergantung dari kategori mana kerabat tersebut termasuk, mereka dapat menerima zakat dari kita.

Orangtua termasuk dalam kerabat langsung/Usool. Ulama mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa orang-orang tersebut tidak boleh menerima zakat atau ditawari zakat. Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi (SAW) di mana beliau bersabda:

“Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu.”

Karena mereka yang termasuk dalam kategori ini adalah keturunan langsung dari orang yang memberikan zakat, maka secara tidak langsung akan memberikan keuntungan kepada pemberi zakat, dan hal ini tidak boleh. Sudah menjadi tanggung jawab orangtua untuk mengurus mereka sendiri.

Namun, mazhab Syafi’i dan mazhab Maliki berpendapat bahwa memberikan zakat kepada kelompok kerabat ini boleh dengan syarat, jika orang yang membayar zakat tidak memiliki tanggung jawab finansial atau menafkahi kerabat tersebut.

3. Kewajiban menafkahi orangtua yang sudah tidak mampu

Manusia wajib untuk memberikan bantuan kepada kedua orangtua, baik saat mereka masih hidup maupun setelah mereka meninggal dunia.

Salah satu bentuk pengabdian anak kepada orangtua adalah memberikan nafkah berupa makanan pokok, yang menjadi kewajiban selama anak tersebut mampu memberikan bantuan kepada orangtuanya.

“Kedua orangtua wajib dinafkahi oleh anaknya dengan syarat, kelapangan rezeki anak yang bersangkutan. Batasan kelapangan rezeki adalah mereka yang memiliki kelebihan harta setelah menutupi kebutuhan makanan pokok dirinya dan anak-istrinya sehari-semalam itu di mana kelebihan itu dapat diberikan kepada kedua orangtuanya. Jika anak itu tidak memiliki kelebihan harta, maka ia tidak berkewajiban apa pun atas nafkah kedua orang tuanya lantaran kesempitan rezeki yang bersangkutan.” (Lihat Taqiyudin Abu Bakar Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2001 M/1422 H, halaman 577).

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru