BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Menjelang Hari Raya, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengingatkan seluruh aparatur untuk tetap menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Melalui Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 704 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menegaskan bahwa ASN dan penyelenggara negara dilarang menerima maupun meminta hadiah, bingkisan, atau Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun yang berkaitan dengan jabatan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bandung Barat dalam mencegah praktik korupsi serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Baca Juga:
Bupati Jeje Ritchie Lantik 66 Pejabat Fungsional, Perkuat Profesionalisme ASN Bandung Barat
Suart Edaran ini ini bagian dari upaya bersama menjaga integritas dan membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan bebas dari gratifikasi.
Setiap pihak juga diminta untuk mendukung upaya pencegahan korupis, khusunya pengendalian gratifikasi terkait hari Raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Pegawai Negeri dan Penyelenggaran Negara juga wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya termasuk dalam perayaan hari raya.











