BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Pati, Sudewa alias Sudewo, untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (22/9/2025).
Ini menjadi kali kedua Sudewo dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara SDW, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Sudewo yang hadir dengan mengenakan batik enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya. Ia langsung melangkah masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Sudewo telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (27/8/2025). Saat itu, pemeriksaan berlangsung sekitar 6,5 jam, dan ia mengaku telah menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya kepada penyidik.
“Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya,” kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8) sore.
Sudewo yang merupakan mantan Anggota Komisi V DPR menambahkan penyidik juga mengonfirmasi perihal uang yang sempat diterimanya. Dia menegaskan uang tersebut berasal dari pendapatannya sebagai anggota DPR.
“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK pernah menyita uang senilai Rp3 miliar dari Sudewo dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023, dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, serta Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan. Dalam sidang itu, Sudewo dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi.
Jaksa memperlihatkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing yang ditemukan di rumah Sudewo.
Baca Juga:
Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati Dijaga Ketat, 120 Polisi Disiagakan
Sudewo sendiri mengklaim bahwa uang yang disita KPK itu berasal dari gajinya sebagai anggota DPR serta hasil usaha pribadinya.
“Gaji dari DPR memang diberikan dalam bentuk tunai,” ujarnya dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
(Virdiya/Budis)











