Unjuk Rasa 27 Tahun Reformasi di Balkot Berujung Laporan Polisi dan Penangkapan 93 Orang

Unjuk rasa reformasi
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami laporan terkait dugaan penghasutan dan tindakan penganiayaan terhadap seorang anggota dalam aksi unjuk rasa memperingati 27 tahun reformasi yang berlangsung di Balai Kota Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial MF yang bertugas dalam pengamanan. Meski begitu, Ade Ary tidak merinci apakah MF merupakan anggota kepolisian atau petugas keamanan dari Balai Kota.

“(Yang dilaporkan) dugaan tindak pidana menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan secara bersama-sama, dan melawan petugas yang sedang bertugas,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

“Sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun. Kemudian Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun. Pasal 212, 216, 218 dengan ancaman pidana 1 tahun, dan dua lagi 4 bulan. Ini peristiwa yang dilaporkan,” lanjutnya.

Ade Ary menyampaikan Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa mahasiswa dalam rangka memperingati 27 tahun reformasi digelar di Balai Kota Jakarta pada Rabu (27/5/2025), namun aksi tersebut berakhir dengan penangkapan terhadap 93 orang.

Baca Juga:

Respons Demo Ojol, DPR Bakal Susun RUU Transportasi Online

Di Bandung Ada Demo Ojol? Waspada, Hindari Jalan Ini Berpotensi Padat Lalu Lintas!

“93 orang massa aksi dan 43 unit sepeda motor yang diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Rabu (21/5).

Setelah dilakukan penangkapan, sebanyak 93 orang menjalani tes urine. Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya terdeteksi positif mengandung THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja, dan kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru