Bus Wajib Laik Jalan, Apa Itu Uji Kir pada Kendaraan?

uji kir
(Dok.RRI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kecelakaan maut yang melibatkan bus dari perusahaan otobus (PO) Trans Putra Fajar saat membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok, terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat menjadi pertanyaan. Apalagi, kendaraan tersebut tidak melakukan ulang uji KIR, sebagai salah satu syarat laik jalan bagi kendaraan.

Melansir laman Dinas Perubungan (Dishub), KIR serapan bahasa Belanda, yaitu Keuringsinstantie Rijvaardigheid merupakan kumpulan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya. Khususnya, ini penting bagi kendaraan komersil, yang mengangkut penumpang dan barang.

Kendaraan Wajib Uji KIR

uji kir (1)
(Dok.Dishub Kulon Progo)

BACA JUGA: Bahaya Abaikan Uji KIR Kendaraan, Bus Kecelakaan Maut Ciater Jadi Sorotan

Kendaraan yang wajib melakukan pengujian ini adalah kendaraan yang memiliki plat kuning. Namun, kini fungsi ini dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang, seperti:

1. Taxi

2. Mobil sewa

3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online

4. Mobil dan truk pengangkut barang

5. Bus

6. Seluruh jenis truk

7. Mobil pick up

Syarat Pendaftaran

Untuk melakukan pendaftarannya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Kendaraan dalam kondisi baik

2. Dokumen lengkap, seperti BPKB dan STNK

3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum

4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji

5. Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan

6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

Untuk mendaftarkan mobil dan truk untuk mengikuti pengujian, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda untuk memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan

2. Lengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan

3. Penuhi persyaratan laik jalan sesuai standar yang berlaku

4. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku

5. Lakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk

6. Pasang stiker sebagai tanda bahwa kendaraan telah lolos uji KIR

Uji KIR merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan kendaraan bermotor di jalan raya. Dengan mematuhi prosedur pendaftaran dan melalui proses uji yang ketat, kendaraan akan terjamin layak untuk digunakan secara teknis dan dapat memberikan perlindungan bagi pengguna jalan.

 

(Saepul/Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru