Cara Cek Nomor Seri iPhone Terblokir dan Tips Mengatasinya!

cek nomor seri iphone terblokir
(UMSU)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identifikasi unik yang setiap ponsel termasuk iPhone miliki. Nomor ini digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat yang mencoba tersambung.

Saat membeli iPhone, penting untuk memeriksa nomor IMEI dan memastikan nomor tersebut terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun, terkadang ponsel yang kita beli mengalami pemblokiran IMEI.

Penyebab Nomor Seri iPhone Terblokir

Berikut beberapa penyebab nomor seri iPhone terblokir:

  • Laporan hilang, sehingga perangkat tidak dapat tersambung ke jaringan.
  • Hutang atau tagihan yang tidak dibayar kepada penyedia layanan.
  • Pelanggaran kontrak atau ketentuan layanan.
  • Penyalahgunaan jaringan.
  • Perangkat palsu atau ilegal.
  • Penggunaan internasional tanpa izin.
  • Peretasan atau modifikasi perangkat.

Cara Cek Nomor Seri iPhone Terblokir

IMEI yang terblokir dapat kita ketahui melalui beberapa tanda berikut:

  • Sinyal hilang.
  • Tulisan “no service”.
  • Tidak ada internet, SMS, atau panggilan.
  • Tidak terdaftar di Kemenperin.
  • Terjual dengan nama iPhone Ex-Inter All Operator.
  • Harga murah.

Jika mengalami tanda-tanda tersebut, segera periksa status IMEI . Untuk mengecek nomor IMEI, kamu bisa membuka pengaturan di iPhone atau melihat di belakang kotak produk. Setelah menemukan nomor serinya, ikuti langkah berikut:

  • Buka situs Apple ID di peramban iPhone.
  • Masuk menggunakan Apple ID.
  • Setelah berhasil login, klik tanda panah ke bawah di sebelah tulisan “sign out”.
  • Pilih opsi “device”.
  • Pilih jenis iPhone atau perangkat Apple yang terdaftar.
  • Gulir layar sampai bawah untuk cek nomor IMEI iPhone.

BACA JUGA: Cara Melihat IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin!

Biaya Kepabeanan untuk Impor iPhone

Kamu harus mengeluarkan biaya kepabeanan untuk impor iPhone, di antaranya:

  • Bea masuk sebesar 10%.
  • PPN sebesar 11%.
  • PPH sebesar 10% jika pengguna memiliki NPWP (jika tidak memiliki NPWP, tarif PPH yang harus dibayarkan menjadi 20%).

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru