JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menyatakan pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir di sejumlah wilayah Sumatera dapat dilakukan oleh masyarakat dalam kondisi darurat.
Menurutnya, situasi bencana tidak bisa dinilai secara hitam-putih, terutama ketika warga terdampak membutuhkan bahan untuk bertahan hidup dan memulihkan kondisi pascabencana.
Pernyataan tersebut disampaikan Rajiv merespons kebijakan pemerintah yang tidak melarang masyarakat memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu dipahami dari sudut pandang kemanusiaan dan realitas sosial masyarakat terdampak.
“Dalam situasi saat ini, kita tidak bisa bilang itu salah atau benar yang dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat mungkin melihatnya untuk membangun rumah dan kebutuhan lainnya, jadi menurut saya tidak ada masalah,” ujar Rajiv, melansir Beritasatu, Senin (22/12/2025).
Fase Pemulihan Masih Penuh Keterbatasan
Rajiv menjelaskan, bencana banjir di Sumatera saat ini telah memasuki tahap pemulihan. Namun, kondisi ekonomi warga terdampak masih jauh dari kata pulih. Banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian, tempat tinggal, hingga tabungan akibat banjir yang merusak permukiman dan lahan produktif.
Ia menilai keterbatasan dana menjadi alasan utama warga memanfaatkan kayu sisa banjir untuk membangun kembali rumah dan fasilitas dasar lainnya. Dalam konteks tersebut, pendekatan hukum yang kaku dinilai tidak relevan diterapkan.
“Dalam situasi darurat seperti bencana ini, kita tidak bisa menilai semuanya dengan ukuran benar atau salah. Karena kondisinya memang masih darurat,” katanya.
Baca Juga:
BPBD Sebut Seluruh Warga Korban Banjir Aceh Barat Telah Kembali ke Rumah
Tekankan Aspek Kemanusiaan
Meski mendukung pemanfaatan kayu gelondongan, Rajiv mengingatkan agar penggunaannya tetap berada dalam koridor kemanusiaan dan pemulihan pascabencana. Ia menegaskan, kayu tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial atau menjadi celah bagi praktik penebangan liar yang disengaja.
Menurutnya, negara tetap harus hadir mengawasi agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan, sekaligus memastikan pemulihan masyarakat berjalan lebih cepat dan berkeadilan.
Dasar Hukum dari Pemerintah
Sebelumnya, Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah, kata dia, tidak membiarkan penggunaan kayu berlangsung tanpa aturan.
Prasetyo menjelaskan Kementerian Kehutanan telah menetapkan regulasi khusus terkait pemanfaatan kayu yang terbawa banjir. Kayu tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, terutama sebagai bahan bangunan hunian bagi warga terdampak.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak banjir Sumatera, sekaligus mencegah penyalahgunaan sumber daya hutan di tengah kondisi darurat bencana.
(Dist)











