BANDUNG, TEROPONGEDIA.ID — Publik digegerkan oleh kabar yang menyebut bahwa aktor Ammar Zoni meninggal dunia. Berita itu muncul dari akun TikTok bernama @tokopremium55, yang memposting video seolah-olah Ammar Zoni telah wafat.
Video pertama diunggah pada Rabu (12/11/2025) dengan foto Ammar Zoni berlatar ucapan duka cita, disertai video Aditya Zoni.
Hingga berita ini dimuat, video tersebut telah ditonton lebih dari 8,3 juta kali.
Kronologi Hoaks
Pada unggahan lain, Kamis (13/11/2025), akun yang sama mengunggah video Aditya Zoni mengangkat keranda, kembali menulis caption “Turut berduka cita atas meninggalnya Ammar Zoni.” Video ini sempat membuat beberapa netizen bingung dan bertanya-tanya apakah kabar tersebut benar.
Namun, cek fakta menunjukkan bahwa kabar itu tidak benar. Video yang digunakan merupakan rekaman saat ayah Ammar Zoni meninggal dunia pada Januari 2024.
Baca Juga:
Cek Fakta : Hollywood Sign Terbakar Akibat Kebakaran Hutan Los Angeles?
CEK FAKTA: Gubernur Riau Abdul Wahid Minta KPK Periksa Jokowi karena Suap Rp18 Miliar
Kondisi Ammar Zoni Saat Ini
Ammar Zoni saat ini sedang menjalani persidangan kasus peredaran narkoba dan telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sejak 16 Oktober 2025. Ia menjalani hari-hari di salah satu penjara paling ketat di Indonesia, jauh dari keluarga.
Kondisi kesehatannya menurun, seperti diungkapkan kekasihnya, Dokter Kamelia, karena minim paparan sinar matahari. Tahanan di Nusakambangan hanya mendapat waktu sekitar satu jam per hari untuk keluar sel dan beraktivitas di luar ruangan.
Selain itu, pengawasan di lapas tergolong super ketat. Saat Ammar mengikuti sidang online pada 6 November 2025, matanya ditutup dan tangannya diborgol ketika dibawa ke ruang sidang.
Kamelia menilai perlakuan ini terlalu berlebihan dan sedang mengupayakan agar Ammar bisa dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Berita yang menyebut Ammar Zoni meninggal dunia adalah hoaks. Video yang viral hanya diambil dari momen lama, bukan kejadian terbaru.
Publik diimbau untuk memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkan, terutama mengenai kesehatan atau kematian seseorang, agar tidak menimbulkan kepanikan dan kesalahpahaman.
(Hafidah Rismayanti/_Usk)











