BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredar sebuah postingan di media sosial Facebook yang mengklaim adanya tautan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan budidaya ikan air tawar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Unggahan tersebut muncul pada (1/11/2025), menampilkan poster bertuliskan “Program Pemerintah Tahun Anggaran 2025” dengan ajakan kepada masyarakat untuk mengikuti program budidaya ikan air tawar.
Dalam poster itu tercantum kriteria penerima bantuan seperti petani atau kelompok tani yang memiliki kolam, berencana melakukan budidaya ikan air tawar, dan bersedia mengikuti bimbingan teknis.
Disebutkan pula bahwa “bantuan ini berlaku sampai bulan Desember,” lengkap dengan tautan pendaftaran:
https://bantuan-budidayak1.infoku.blog
Hasil Penelusuran Fakta
Tim Cek Fakta melakukan penelusuran terhadap klaim tersebut dan menemukan tidak ada informasi resmi terkait program bantuan tersebut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Melalui akun Instagram resmi KKP, @kkpgoid, Kementerian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan KKP.
Dalam unggahan resmi tersebut, KKP menegaskan bahwa semua informasi valid hanya dipublikasikan melalui situs web dan media sosial resmi KKP.
Baca Juga:
CEK FAKTA: Link Pendaftaran Seleksi Anggota Baznas 2025–2030 Beredar di Facebook
CEK FAKTA: Tautan Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu dari Akun Facebook Pusat Info Bantuan 2025
Berikut pernyataan dari unggahan KKP
“Hai #SahabatBahari, yuk lebih cermat dan cerdas dalam memilih dan memilah informasi! Dengan maraknya penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan, kamu harus lebih waspada lagi yaa. Segala bentuk informasi resmi bisa kamu akses melalui website dan media sosial KKP.”
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim tentang link pendaftaran bantuan budidaya ikan air tawar dari pemerintah adalah tidak benar.
Tautan yang beredar bukan merupakan situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan dan berpotensi digunakan untuk penipuan atau pencurian data pribadi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengakses atau mengisi data pada tautan mencurigakan, serta selalu memastikan informasi bantuan pemerintah melalui kanal resmi KKP, yakni situs kkp.go.id dan akun media sosial terverifikasi @kkpgoid.
(Hafidah Rismayanti/Aak)











