BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredar luas di media sosial sebuah narasi yang menyebut penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) diwajibkan menutup mulut jika terjadi keracunan. Klaim tersebut diperkuat dengan foto surat perjanjian yang menuliskan kewajiban penerima manfaat untuk menjaga kerahasiaan informasi apabila terjadi kejadian luar biasa, termasuk kasus keracunan.
Program MBG merupakan salah satu prioritas pemerintah Prabowo–Gibran yang bertujuan memberikan makanan sehat setiap hari bagi anak sekolah, santri, balita, dan ibu hamil guna mencegah stunting serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Temuan dokumen berisi sembilan poin perjanjian antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak sekolah atau penerima manfaat, memicu polemik. DPRD Blora bahkan menyoroti poin ke-7 yang menyinggung kewajiban merahasiakan kasus keracunan.
Namun, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian dengan klausul seperti itu.
“Ternyata poin itu tidak ada, tulis yang besar, tidak ada (poin rahasiakan keracunan). Poin yang ada itu hanya bersifat koordinasi untuk distribusi dan pengawasan peralatan,” kata Nanik, mengutip dari beberapa sumber,pada Senin (22/9/2025).
Baca Juga:
Cek Fakat : Klaim Andra Soni Soal Tingkat Pengangguran Tertinggi Kedua di Banten
Ia menambahkan, BGN justru sangat terbuka terhadap laporan masyarakat bila terjadi masalah.
“Kita terbuka, masa keracunan enggak boleh diberitakan? Boleh dong. Kalau ditutup-tutupi, bagaimana? Kita akan transparan,” tegasnya.
Di sisi lain, DPRD Blora menganggap isi surat yang beredar memang janggal. Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, mengkritik dua poin, yakni ganti rugi alat makan seharga Rp80 ribu per unit, serta kewajiban merahasiakan insiden keracunan.
Ia menilai hal itu membebani sekolah sekaligus berpotensi menutupi persoalan serius. Koordinator SPPG Blora, Artika Diannita, akhirnya mengakui bahwa naskah perjanjian memang pernah berisi poin kontroversial, namun sudah diperbaiki sesuai petunjuk teknis terbaru.
(Hafidah Rismayanti/_Usk)











