CEK FAKTA: STNK Mati 2 Tahun Bakal Disita Polisi

STNK Mati
STNK Mati (TikTok/@n.torus)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belakangan ini, media sosial ramai membahas sebuah video TikTok yang viral dari akun “n.torus”. Video tersebut memuat narasi yang cukup menghebohkan: kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun kabarnya akan langsung disita oleh pihak kepolisian.

Bahkan dalam narasi video itu, isu ini dikaitkan dengan kritik terhadap lambatnya penanganan aset koruptor, sementara aturan yang menyasar rakyat kecil dinilai “gercep” alias gerak cepat.

Tentu saja, pernyataan ini mengundang keresahan publik, terutama di kalangan pengendara roda dua dan empat yang mungkin telat membayar pajak tahunan.

Tapi benarkah demikian? Mari kita luruskan informasinya berdasarkan fakta resmi dari pihak berwenang.

CEK FAKTA: STNK Mati 2 Tahun

Tim pemeriksa fakta dari teropongmedia.id melakukan penelusuran atas klaim tersebut menggunakan kata kunci “STNK telat pajak 2 tahun disita” melalui Google. Hasilnya, ditemukan klarifikasi dari media arus utama Kompas yang menyebut bahwa klaim tersebut adalah hoaks, alias tidak benar.

Dalam artikel berjudul “Berita Hoaks: STNK Mati 2 Tahun Tidak Akan Disita” yang terbit pada Kamis (20/03/2025), Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, selaku Dirgakkum Korlantas Polri, dengan tegas membantah adanya kebijakan penyitaan kendaraan terkait keterlambatan pajak selama dua tahun.

BACA JUGA: 

CEK FAKTA: DPR Ricuh Pembahasan RUU Perampasan Aset

CEK FAKTA: Penipuan Online Lewat WhatsApp

Bagaimana Prosedur yang Benar?

Dalam praktiknya, jika seseorang terjaring razia dengan STNK yang sudah mati, maka mereka akan dikenai sanksi tilang sesuai peraturan yang berlaku. Namun kendaraan tidak serta merta disita.

Begitu pula dengan pelanggaran yang terekam melalui sistem tilang elektronik (ETLE). Pengendara tidak langsung terkena denda di tempat, tetapi akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu. Surat ini digunakan sebagai sarana verifikasi pelanggaran.

Jika tidak ditindaklanjuti, barulah data kendaraan akan diblokir. Namun perlu digarisbawahi bahwa pemblokiran bersifat sementara, dan kendaraan tidak akan disita selama pemilik kooperatif menyelesaikan proses administrasi sesuai ketentuan.

Cerdas Mencerna Informasi di Era Digital

Isu ini menjadi pengingat bagi kita semua, terutama generasi muda, untuk lebih kritis dan berhati-hati dalam menerima informasi dari media sosial. Di tengah derasnya arus konten viral, jangan sampai kita terjebak pada narasi yang belum terverifikasi.

Mengonsumsi informasi secara cerdas adalah bagian dari tanggung jawab warga negara. Sebagaimana kita berharap para pemangku kebijakan juga bertindak adil dan transparan. Jangan sampai kritik terhadap lambannya hukum bagi koruptor malah tertutup oleh hoaks yang meresahkan.

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru