BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam beberapa hari terakhir, jagat media sosial digemparkan oleh unggahan yang mengklaim beredarnya “video 8 menit” yang dikaitkan dengan nama Hilda Pricillya dan seorang anggota TNI bernama Pratu Risal H.
Namun setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan bukti otentik atau sumber valid yang dapat mengonfirmasi keberadaan video tersebut.
Klaim Beredar Luas di Media Sosial
Unggahan dengan narasi “video 8 menit Hilda Pricillya” banyak ditemukan di berbagai platform seperti Facebook, Instagram, dan X (Twitter).
Sebagian besar unggahan menyertakan tautan yang mengklaim menampilkan isi video tersebut. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mayoritas tautan justru mengarah ke situs mencurigakan yang berpotensi mengandung malware, penipuan daring (phishing), atau jebakan digital lain.
Beberapa media daring seperti Radar Solo, iNews, dan Mamikos melaporkan bahwa rumor ini berawal dari isu kedekatan dua pihak dalam kegiatan seni tari. Namun, hingga kini tidak ada bukti kuat atau rekaman asli yang dapat memverifikasi klaim adanya video tersebut.
Potensi Bahaya Siber di Balik Link “Video 8 Menit”
Pakar keamanan siber mengingatkan masyarakat agar tidak mengklik tautan dengan judul provokatif seperti “Video 8 Menit Hilda Pricillya” atau “Link asli tanpa sensor”.
Jenis tautan seperti ini kerap digunakan pelaku kejahatan siber untuk mencuri data pribadi, menyebarkan virus, atau mengarahkan korban ke situs penipuan.
“Fenomena seperti ini sering dimanfaatkan untuk penipuan digital. Jangan pernah mengklik link mencurigakan. Apalagi yang membawa nama tokoh tertentu dalam konteks sensasional,” ujar seorang analis keamanan siber, seperti dilansir Selasa (7/10/2025).
Belum Ada Pernyataan Resmi
Sampai artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI, organisasi Persit, maupun individu yang disebut dalam rumor tersebut.
Tidak ada lembaga atau institusi kredibel yang mengonfirmasi kebenaran video yang diklaim beredar itu.
Pihak berwenang diimbau segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman publik dan mencegah penyebaran informasi palsu lebih lanjut.
(Hafidah Rismayanti/Budis)











