BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang Wanita berinisial WD (28) di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, nekat menyayat alat vital atau kelamin kekasih gelapnya berinisial K (32) saat melakukan hubungan intim di Lapangan Baruna.
Akibat aksi yang terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB tersebut, alat vital korban mengalami luka serius hingga nyaris putus dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung.
Peristiwa terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam sejak satu minggu sebelumnya, memanggil korban untuk bertemu dan kemudian melakukan hubungan intim di lokasi kejadian. Saat korban lengah, pelaku langsung menyayat alat vital korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah menyiapkan senjata tajam sejak seminggu sebelum kejadian. WD memanggil korban untuk bertemu dan kemudian berhubungan intim di lokasi kejadian. Saat korban lengah, pelaku langsung melakukan aksi penyerangan.
Korban yang bekerja sebagai buruh berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan segera mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian di rumahnya di Kecamatan Bumi Waras. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berwarna merah dan pakaian yang digunakan pelaku serta korban saat kejadian.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Motif pelaku adalah sakit hati karena korban menikah dengan wanita lain, padahal sudah berpacaran sejak 2019,” ujar Martono saat konferensi pers, dikutip Kamis (23/10/2025).
Pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan karena merasa cintanya dipermainkan. WD menyatakan sering diperlakukan kasar secara verbal oleh korban dan dijanjikan akan dinikahi, tetapi justru ditinggal menikah dengan perempuan lain.
“Saya banyak sakit hati, batin saya tersiksa. Saya lakukan supaya dia kapok dan tidak main perempuan lain lagi,” ucap pelaku.
Baca Juga:
Sakit Hati, Pria di Ciamis Sebar Video Syur dengan Mantan Kekasih yang Masih di Bawah Umur
Sakit Hati Dikekang, Pemuda di Bogor Bunuh Tante yang Merawatnya Sejak Kecil
Hingga Rabu malam, kondisi korban dilaporkan masih dalam masa pemulihan di rumah sakit. Sementara itu, pihak kepolisian berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Vini Virdiyanti/_Usk)











