Sakit Hati, Pria di Ciamis Sebar Video Syur dengan Mantan Kekasih yang Masih di Bawah Umur

Pria ciamis menyebarkan video mantan kekasihnya
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sakit hati diputus cinta, seorang pria bernama Yusep Nugraha (22) di Ciamis, Jawa Barat nekat menyebarkan video persetubuhan dengan mantan kekasihnya berinisial AP (16).

Tersagka yang merupkan warga Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis telah ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan terungkapnya kasus ini, setelah korban mengetahui dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Video persetubuhan antara tersangka dan korban NAP tersebut disebarkan ke wali kelas dan teman korban.

“Video persetubuhan ini mereka lakukan saat keduanya masih menjalin hubungan asmara. Kemudian, pelaku yang tidak terima lantaran diputus cinta, nekat menyebarkan video tersebut sebagai rasa balas dendam,” kata Hidayatullah, dikutip Minggu (27/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Yusep mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali di tempat dan waktu yang berbeda. Kemudian, ia merekam aksi tidak senonoh itu, untuk koleksi berdua.

Namun, setelah keduanya putus Yusep menjadikan video syur itu sebagai alat untuk menyakiti korban.

“Motif pelaku murni karena sakit hati dan ingin membalas dendam kepada korban sejak korban memutus komunikasi lantaran ingin fokus sekolah. Mirisnya, pelaku juga melakukan aksi bejatnya selain di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Lumbung, pelaku sempat melakukan persetubuhan di sebuah lapangan sepak bola,” ujarnya.

Baca Juga:

Terungkap Motif Penyebar Video Syur Anak David Naif!

Heboh Video Syur Inses Ibu dan Anak di Kuningan, 3 Pelaku Diamankan

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit ponsel milik pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, deengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru