BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang tengah menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum masih berstatus saksi, bukan tersangka.
“Yang diperiksa itu bukan orang yang bersalah. Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kalau dipanggil sebagai saksi itu kewajiban untuk hadir dan memberikan keterangan kepada aparat hukum,” kata Iskandar di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).
Iskandar juga menyampaikan, hingga saat ini terdapat sekitar delapan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan tersebut. Selain para kepala OPD, beberapa pejabat lain seperti kepala bagian (kabag) dan kepala bidang (kabid) juga ikut dimintai keterangan.
“Kurang lebih delapan kepala OPD sudah dipanggil. Tapi ini baru pemeriksaan tahap awal sifatnya pendalaman kasus. Jadi belum sampai pada pendampingan hukum karena semuanya masih status saksi,” jelasnya.
Erwin Bantah Isu OTT: Saya Hanya Diperiksa Sebagai Saksi dan Diperlakukan dengan Baik
Kasus Korupsi PDNS Kemenkominfo, Kejaksaan Limpahkan 5 Tersangka ke Pengadilan Tipikor
Terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang atau bahkan isu jual beli jabatan yang sempat beredar, Iskandar menegaskan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait hal itu.
“Kalau soal dugaan penyalahgunaan wewenang, itu masih didalami oleh penyidik. Kita belum tahu secara pasti konteksnya seperti apa. Begitu juga isu jual beli jabatan itu sedang ditelusuri jadi lebih baik ditanyakan langsung ke pihak yang memeriksa,” ucapnya.
Iskandar juga membenarkan ada aktivitas penggeledahan di dua dinas, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Namun, dirinya memastikan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Saya sudah arahkan kepada seluruh yang diperiksa agar menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Jangan panik, jangan berlebihan, tetap fokus pada tugas. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Selain itu, Iskandar menambahkan, hingga saat ini belum ada surat panggilan tambahan yang masuk dari aparat penegak hukum. Dirinya berharap seluruh ASN Pemkot Bandung dapat tetap solid dan profesional menghadapi situasi ini.
“Kita tetap bekerja seperti biasa. Proses hukum biar berjalan, tapi pelayanan kepada warga harus terus berjalan lebih baik lagi,” pungkasnya.
(Kyy/_Usk)











