Denda Lepas Spakbor Motor, Demi Gaya Tapi Incaran Polisi

[info_penulis_custom]
denda spakbor motor
foto (iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Banyak pemilik motor sengaja melepas spakbor bagian belakang, entah karena penampilan. Padahal keberadaanya untuk menahan cipratan air dari genangan di jalan.

Perlu diketahui, melepas spakbor melanggar hukum lalu lintas, lantaran kenyamanan dan keamanan berkendara.

Adapun peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Pasal 40 yang berbunyi:

(1) Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.

BACA JUGA: Catat! Polri Bakal Terapkan Sistem Tilang Berbasis Poin, SIM Pelanggar Bisa Dicabut Permanen

(2) Spakbor sebagaimana diatur pada ayat (1) harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan atau badan kendaraan.”

Lebih dari itu, tidak memasang atau melepas sepatbor motor juga melanggar aturan berlalu lintas yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, wajib dilengkapi dengan perangkat perlengkapan yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Salah satu perlengkapan yang wajib ada pada motor adalah sepatbor.

Denda yang harus kamu bayar ketika terkena tilang karena tidak menggunakan sepatbor motor adalah sebesar Rp250.000 atau hukuman penjara paling lama 1 bulan. Tentu saja, ini adalah konsekuensi serius yang tidak sebanding dengan manfaat melepas spakbor hanya untuk gaya atau penampilan.

Selain itu, kita juga harus mengingat bahwa aturan-aturan berlalu lintas ada untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan. Dengan mematuhi aturan, kita berkontribusi dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Jadi, selain untuk menghindari denda dan hukuman, memasang spakbor motor seharusnya menjadi kewajiban setiap pengendara demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Dalam berlalu lintas, keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama. Memasang spakbor adalah salah satu cara sederhana untuk mendukung keselamatan berkendara.

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.