Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Cegah dan Penanganan Kekerasan Pers saat Liputan Pemilu

[info_penulis_custom]
Anggota Dewan Pers
(Foto: Dok. Dewan Pers)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Dewan Pers berbicara soal Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Pers dalam Peliputan Pemilu.

Adapun ruang lingkup yang dimaksud dalam hal tersebut adalah karya jurnalistik dan/atau media yang memberitakan tentang pemilu.

Mekanisme ini ditujukan untuk pers, baik perusahaan pers maupun wartawan, yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik, atau mengalami kekerasan karena karya jurnalistik yang dihasilkannya.

Mekanisme ini dimaksudkan sebagai panduan teknis bagi perusahaan pers, organisasi pers, wartawan, dan Satuan Tugas Kekerasan terhadap Wartawan/Pers, yang selanjutnya disebut Satgas, yaitu tim ad hoc yang dibentuk oleh Dewan Pers yang terdiri dari Anggota Dewan Pers dan perwakilan organisasi pers dengan dukungan administratif dari Sekretariat Dewan Pers.

BACA JUGA: Dewan Pers Beberkan Kerawanan Kerja Jurnalis dan Pencegahan Kekerasan dalam Liputan Pemilu

“Mekanisme ini mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan- DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan,” begitu kata Dewan Pers dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (21/12/2023).

Dalam perkembangan, kasus kekerasan terhadap wartawan tidak hanya berupa kekerasan fisik namun kekerasan berupa serangan digital dan kekerasan berbasis gender. Adapun yang dimaksud kekerasan dalam mekanisme ini adalah kekerasan yang terjadi dalam konteks Pemilu.

Adapun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap pers, khususnya terkait peliputan pemilu sebagai berikut.

Pencegahan Kekerasan terhadap Wartawan:

  1. Perusahaan pers, organisasi pers, dan/atau wartawan dapat meminta pelindungan kepada aparat keamanan dalam melakukan peliputan pemilu yang berpotensi adanya ancaman kekerasan.
  2. Perusahaan pers, organisasi pers, dan/atau wartawan meminta konfirmasi kepada aparat keamanan mengenai personel yang ditugaskan memberikan pelindungan.

Penanganan Kekerasan Terhadap Wartawan:

Penanganan Awal oleh Perusahaan Pers, Organisasi Pers, dan/atau Satgas, Pihak utama yang mengemban tanggung jawab dalam penanganan awal atas kekerasan terhadap wartawan, dalam peliputan pemilu adalah perusahaan pers.

BACA JUGA:Cek Info, Syarat, dan Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Perusahaan pers dapat meminta bantuan organisasi pers dan/atau Satgas. Dalam hal wartawan mengalami kekerasan, tahapan penanganan awal oleh perusahaan pers, organisasi pers, dan/atau Satgas meliputi pengumulan informasi, identifikasi kebutuhan korban, identifikasi ketersediaan dukungan untuk korban, koordinasi pemenuhan kebutuhan korban, dan koordinasi penanganan kasus (proseshukum).

Untuk info selanjutnya bisa mengunjungi situs dewanpers.or.id mengenai mekanisme selengkapnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.