Polri Tolak Laporan Roy Suryo Cs Terkait Pemilu 2024 Curang, Alasan Kuat

Peta Pilgub Jakarta Pasca Golkar Dukung Dedi Mulyadi
Ilustrasi-Pemilu (Foto: KPU RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri menolak laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024, yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

TPDI beranggotakan beberapa nama seperti Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya. Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, penolakan tersebut lantaran terkait pemilu, sehingga sesuai dengan undang-undang seharusnya dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

BACA JUGA: Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Kota Bandung Dapil 1, PKS di Posisi Puncak

“Setelah mendengar dari keduannya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahadap Pemilu 2024.Oleh karena itu, udang-undang menyampaikan laporan seharusnya dibuat di Bawaslu, Silahkan,” kata Djuhandani dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Diketahui, sesuai Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu berbunyi: Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota. Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

“Berdasarkan hal itu, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu,” jelasnya.

Djuhandhani menyampaikan, Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, mereka akan menindaklanjuti setiap lapor dengan melakukan pengkajian untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pelanggaran pemilu.

“Kemudian mekanisme Bawaslu, jika perkara itu adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP. Apabila pelanggaran adminitrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran  undang-undang lainnya maka akan diteruskan ke Instansi yang berwenang ,” ucapnya.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Santuni Korban Meninggal Dunia Petugas Pemilu 2024 Kabupaten Bandung

“Jika laporan tersebut ternyata pelanggaran pidana maka,berdasarkan Pasal 476 UU 7 Tahun 2017 diteruskan ke Polri,”bebernya.

Selain itu, kata dia, mekanisme pelaporan ini harus diketahui publik karena saat ini masih dalam rangkain tahapan pemilu rekomendasi Bawaslu.

“Jadi Tidak ada laporan pelanggaran pidana pemilu yang langsung disampaikan oleh masyarakat ke Polri ,” ungkapnya.

Laporan Wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru