BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Meski tengah menjalani hukuman di balik jeruji besi, aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar diduga menjual barang terlarang tersebut dari dalam rutan bersama lima tersangka lain, masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan narkotika itu diperoleh Ammar dari seorang penyedia yang berada di luar rutan.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” kata Fatah kepada wartawan, dikutip Jumat (10/10/2025).
Fatah menjelaskan seluruh komunikasi terkait transaksi narkoba dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi menggunakan telepon genggam.
Setelah menerima barang haram tersebut, Ammar Zoni menyerahkannya kepada para tersangka lain untuk diedarkan di dalam Rutan Salemba.
Kecurigaan petugas terhadap aktivitas mencurigakan para tersangka akhirnya berujung pada penangkapan. Mereka kemudian dipindahkan ke sel terpisah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya,” ucap Fatah.
Atas tindakannya, mantan suami Irish Bella itu bersama lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.
Dengan pasal tersebut, Ammar Zoni terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati hingga penjara seumur hidup. Pasal 114 ayat (2) mengatur bahwa setiap orang yang menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dengan berat tertentu dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Catatan hukum menunjukkan, Ammar Zoni bukan kali pertama berurusan dengan kasus narkoba. Aktor tersebut sudah empat kali ditangkap dalam kasus serupa.
Baca Juga:
Kasus pertamanya terjadi pada 2017, ketika ia kedapatan memiliki ganja dan sabu. Enam tahun kemudian, pada Maret 2023, Ammar kembali diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu dan divonis tujuh bulan penjara, sebelum akhirnya bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun kebebasan itu tak bertahan lama. Hanya dua bulan berselang, Ammar kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 karena kasus narkoba yang serupa.
(Virdiya/Budis)











