BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap sebanyak 282 perusahaan yang diduga melanggar aturan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dengan melakukan praktik penggelapan dokumen atau under-invoicing.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil temuan wajib pajak yang melanggar sejak 2021.
Ditemukan 25 wajib pajak yang melanggar sepanjang 2025, dan 257 wajib pajak yang melanggar selama periode 2021-2024.
Dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025), Bimo menjelaskan salah satu modus penggelapan dokumen eskpor yang ditemukan sepanjang tahun 2025 yakni pemalsuan fatty matter.
Total nilai transaksi penggelapanekspor dengan modus fatty matter sepanjang 2025 disinyalir mencapai Rp2,08 triliun, dengan potensi kerugian negara dari sisi pajak sekitar Rp140 miliar.
“Milestone awal ini modus penggelapan melalui pengakuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)-nya itu fatty matter, yang ternyata itu bukan fatty matter. Ini merupakan milestone awal,” jelasnya.
Sementara itu, praktik manipulasi dokumen ekspor paling banyak yang telah berlangsung sejak 2021 hingga 2024 yakni melalui laporan Palm Oil Mill Effluent (POME).
Pengusaha melaporkan komoditas lain sebagai POME, sehingga nilai pajak yang dibayarkan jauh lebih rendah dari seharusnya. Selama periode tersebut, tercatat 257 wajib pajak menggunakan modus POME dengan total nilai sekitar Rp45,9 triliun.
Selain kedua modus tersebut, ditemukan juga praktik manipulasi dokumen, under-invoicing, transfer pricing melalui afiliasi luar negeri, pengajuan restitusi PPN fiktif, dan penghindaran kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk CPO.
Baca Juga:
Usai Terimbas Isu Paparan Cesium 137, Ekspor Udang Indonesia Kembali Diterima AS
Catat! Jual Beli Pakaian Thrifting Bisa Kena Sanksi Pidana 5 Tahun Bui
Lebih lanjut, Bimo menyampaikan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) untuk memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan pajak.
“Jadi rencana kami, kami sudah laporkan kepada Pak Menkeu, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” terangnya.
Dalam hal ini, DJP mengedepankan pendekatan kolaborasi dalam penegakan hukum, bekerja sama dengan Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, Bareskrim, Jampidum Kejaksaan Agung, PPATK, BPKP, hingga KPK.
Langkah ini, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, sekaligus memperbaiki tata kelola ekspor-impor dan mendukung hilirisasi industri sawit.
Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaporkan telah menyita 87 kontainer berisi produk turunan crude palm oil (CPO) yang diduga melanggar aturan ekspor.
Seluruh kontainer tersebut berasal dari PT MMS yang mencantumkan barang sebagai fatty matter dengan total berat 1.802 ton senilai Rp28,79 miliar.
“Kita telah berhasil melakukan penegahan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar,” ucap Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Kamis (6/11/2025) melansir CNN.
Djaka menjelaskan fatty matter tidak dikenakan bea keluar dan tak termasuk larangan pembatasan (lartas) ekspor.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan di tiga laboratorium berbeda, barang yang disebut sebagai fatty matter itu ternyata produk campuran nabati yang mengandung turunan CPO, di mana seharusnya dikenakan bea keluar dan kewajiban ekspor.
(Raidi/_Usk)











