JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Tren thrifting alias belanja pakaian bekas semakin digandrungi banyak kalangan, terutama anak muda. Alasannya sederhana mulai dari harga yang miring, modelnya unik, dan sampai dianggap mendukung gaya hidup berkelanjutan.
Namun di balik popularitasnya, tak banyak yang tahu kalau sebagian besar baju bekas yang beredar di pasaran justru masuk secara ilegal. Pemerintah menegaskan, impor pakaian bekas dilarang keras karena bisa membahayakan kesehatan dan merugikan industri tekstil dalam negeri.
Dilarang Masuk Indonesia
Larangan ini tertuang dalamPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam aturan itu, pakaian bekas termasuk kategori barang yang tak boleh masuk ke wilayah Indonesia.
Alasannya jelas lantaran banyak pakaian bekas impor yang tak melalui proses sterilisasi. Akibatnya, potensi penyebaran bakteri, jamur, hingga virus dari luar negeri cukup tinggi.
Selain itu, masuknya baju bekas impor secara besar-besaran juga membuat produk lokal sulit bersaing. Industri tekstil dalam negeri bisa terpukul karena kalah harga dengan barang bekas murah dari luar negeri.
Sanksi Berat Menanti Penjual Barang Thrifting Ilegal
Menjual atau mengimpor baju bekas tanpa izin bukan hal sepele. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku bisa dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Bila terbukti melakukan penyelundupan, hukuman bisa bertambah berat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Seluruh barang sitaan juga akan dimusnahkan oleh aparat bea cukai.
Artinya, baik penjual maupun importir yang nekat memperdagangkan baju bekas ilegal harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Baca Juga:
Pedagang Thrifting Keluhkan Soal Larangan Impor Pakaian Bekas
Prabowo Minta Kementerian UMKM Siapkan Produk Pengganti untuk Pedagang Thrifting
Pembeli Juga Harus Cermat
Meski sanksi hukum lebih banyak ditujukan kepada pelaku usaha, pembeli pun tak boleh abai. Dalam beberapa kasus, pembeli bisa ikut terjerat hukum jika diketahui membantu memperdagangkan barang ilegal atau menampung hasil impor tanpa izin.
Konsumen diimbau untuk membeli baju bekas dari sumber yang legal, seperti thrift shop lokal yang menjual pakaian preloved dalam negeri atau hasil donasi.
Ancaman Bagi Ekonomi dan Kesehatan
Perdagangan baju bekas impor ilegal bukan cuma persoalan hukum. Dampaknya meluas ke sektor ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Industri tekstil nasional bisa kehilangan daya saing karena harga baju bekas impor jauh lebih murah. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa menurunkan produksi pabrik dan mengancam ribuan tenaga kerja di sektor garmen dan konveksi.
Dari sisi kesehatan, sejumlah pakaian bekas impor mengandung tungau, jamur, hingga bahan kimia berbahaya. Paparan ini bisa menyebabkan iritasi kulit, alergi, dan gangguan pernapasan.
Thrifting Boleh, Tapi Harus Bijak
Tren thrifting sejatinya bukan hal buruk. Konsepnya bisa tetap berjalan asal sumber pakaian jelas dan legal. Banyak pelaku usaha lokal kini mengusung thrift shop berbasis donasi atau preloved yang ramah lingkungan.
Dengan cara ini, anak muda tetap bisa tampil modis sekaligus mendukung ekonomi sirkular tanpa melanggar aturan.
Karena pada akhirnya, gaya hidup berkelanjutan bukan soal harga murah, tapi tentang tanggung jawab dan kesadaran sosial.
(Dist)











