BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Jawa Barat, menetapkan status tersangka pada Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), Dede Sutisna (DS), terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana sewa lahan bengkok dan titisara.
Ds yang telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan dalam kasus ini telah merugikan negara mencapai Rp2,3 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga mengatakan, Dede Sutisna diduga tidak menyetorkan uang hasil sewa lahan yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas pemerintah daerah.
“DS ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menyetorkan uang sewa lahan yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas daerah,” kata Hendra di Majalengka, Senin (20/10/2025).
Hendra menjelaskan dari hasil penyidikan, tersangka melakukan penyewaan lahan eks tanah bengkok dan titisara kepada sejumlah petani penggarap, baik secara langsung maupun melalui perantara atau koordinator sejak 2020-2025.
Ia mengungkap, bahwa uang hasil sewa untuk tahun 2020, 2023, dan 2024 tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya sehingga negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp2,3 miliar.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Majalengka pada 3 Maret 2025. Setelah melakukan pengumpulan data, Kejari meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 22 Mei 2025,” ujarnya.
Baca Juga:
Dinkes Kota Bandung: SLHS Bukan Jaminan Dapur MBG Aman dari Keracunan
Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Pendaki Jatuh di Lembah Gunung Burangrang Bandung Barat
Selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 39 saksi, terdiri dari petani penyewa lahan, pejabat Pemkab Majalengka, auditor akuntan publik, pihak PT SMU, serta ahli dan auditor keuangan negara.
Ia menyampaikan dalam pemeriksaan awal, Dede Sutisna mengaku menggunakan uang hasil sewa lahan tersebut untuk kepentingan operasional PT SMU. Namun, penggunaan itu tetap melanggar ketentuan karena bersumber dari aset daerah yang wajib disetorkan ke kas pemerintah.
“Keterangan itu masih kami dalami. Penyidik sedang menelusuri apakah ada pihak lain yang turut menikmati atau membantu dalam penyalahgunaan dana tersebut,” katanya.
Ia menegaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS kini harus menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Majalengka.
Penahanan dilakukan, kata dia, untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
“Apabila ditemukan dua alat bukti terhadap pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” ucap dia.
(Dist)











