CIMAHI, TEROPONGMEDIA,ID – Besaran upah minimum kota (UMK) 2026 yang direkomendasikan Wali Kota Cimahi Ngatiyana sebesar Rp4.090.567,99 disetujui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM.
Besaran upah pekerja di Kota Cimahi mengalami kenaikan sebesar Rp226.875 atau 5,87 persen dari tahun 2025 yang sebesar Rp3.863.692.
Keputusan besaran UMK itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Tahun 2026. Salinan keputusan kenaikan UMK itu sudah diterima Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan akan berlaku mulai Januari 2026.
“Untuk Kota Cimahi UMK sesuai denga usulan rekomendasi dari Wali Kota Cimahi di alfha 0,7 atau naik 5,87 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Jayadi.
Sedangkan untuk upah minimum sektoral (UMS) juga sudah ditetapkan hanya untuk industri komponen perlengkapan sepeda motor roda dua dan roda tiga sebesar Rp4.110.892 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025.
Baca Juga:
Daftar Besaran UMK dan UMSK di Jawa Barat 2026, Tertinggi Kota Bekasi Terendah Pangandaran
UMP 2026 Naik di 31 Provinsi, Jawa Barat Terendah Rp2,31 Juta
Keputusan itu berbeda dengan yang direkomendasikan sebelumnya oleh Wali Kota Cimahi. Sebab, Pemkot Cimahi sebelumnya mengusulkan UMS untuk industri kimia farmasi serta logam dan baja yang sama-sama besarannya diusulkan naik Rp258.529,98 sehingga menjadi Rp4.140.361,58.
“Dan untuk UMSK alfha usulan 0,85 dan penetapan gubernur di alfha 0,80 atau naik 6,50 persen,” ucap Asep.
Menindaklanjuti besaran UMK dan UMS yang sudah ditetapkan Dedi Mulyadi itu, pihaknya bakal melakukan sosialisasi dan melayangkan surat edaran ke setiap perusahaan di Kota Cimahi. Menurut Asep, kepatuhan perusahaan di Cimahi dalam membayarkan haknya cukup baik.
“Nanti ada fungsi pengawas yang mengawasi penerapan di perusahaan. Kalau imbauan pasti dari Disnaker nanti buat surat edaran untuk perusahaan-perusahaan,” pungkas Asep.











