BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Peristiwa mengenaskan terjadi di Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Seorang pemuda berinisial DJDH (26) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya hanya karena persoalan sepele.
Insiden berdarah itu berlangsung pada Sabtu pagi, 27 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di kediaman korban. Situasi yang awalnya normal berubah mencekam ketika sang ayah menyuruh DJDH pergi ke kebun untuk menyadap karet. Permintaan sederhana tersebut justru berujung pertengkaran.
Kapolres Nias, AKBP Agung, mengungkapkan bahwa pelaku yang diliputi emosi kemudian mengambil sebatang kayu dan menganiaya ayahnya hingga meninggal dunia.
“Pelaku memukul kepala korban menggunakan sepotong kayu hingga korban tersungkur dengan luka parah di kepala dan telinga,” kata Kapolres, Jumat (3/10/2025).
Pengakuan Pelaku dan Tindakan Polisi
Usai peristiwa tragis itu, DJDH mendatangi rumah seorang saksi dan mengakui telah menganiaya ayahnya. Saksi kemudian menuju lokasi kejadian dan mendapati korban tergeletak bersimbah darah di depan rumah.
Peristiwa tersebut segera dilaporkan kepada perangkat desa dan aparat kepolisian. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Satreskrim Polres Nias bersama Polsek Lotu tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku sekaligus melakukan olah tempat kejadian perkara.
Petugas medis dari Puskesmas Namohalu Esiwa melakukan pemeriksaan luar terhadap jasad korban. Atas permintaan keluarga, jenazah diserahkan untuk dimakamkan tanpa dilakukan autopsi, sesuai pernyataan resmi anak sulung korban.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua potong kayu dan dua bilah parang.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara,” ucapnya.
Motif dan Latar Belakang
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi brutal DJDH dipicu oleh rasa kesal lantaran kerap diminta menyadap karet dan tidak terima dimarahi oleh sang ayah.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Karyawan Zaskia Adya Mecca, Prajurit TNI Praka NC Resmi Ditahan
Praka NC Resmi Tersangka Kasus Penganiayaan Karyawan Zaskia Adya Mecca
“Sekitar dua bulan lalu, pelaku juga sempat berselisih dengan korban karena persoalan serupa,” ujar pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, DJDH dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp45 juta.
(Virdiya/Budis)











