Gelapkan Dana KUR Rp3,6 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Bandung Ditangkap Kejari

Kasus penyelewengan dana bank
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan seorang pegawai perempuan berinisial II dari salah satu bank milik negara sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.

Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa oleh tim kejaksaan.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial II,” kata Irfan Wibowo dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

Tersangka diketahui terakhir bertugas sebagai mantri di Unit Surapati, Kota Bandung. Dalam menjalankan aksinya, ia menggunakan tiga modus berbeda untuk menyelewengkan dana KUR.

Modus yang dipakai antara lain memalsukan dokumen persyaratan, memotong pencairan dana milik debitur pada periode 2020–2022, serta memanfaatkan identitas orang lain demi memperoleh pinjaman KUR.

“Sehingga mengakibatkan adanya gagal bayar yang merugikan keuangan negara setidaknya sebesar Rp 3.631.557.991,” ungkap Irfan.

Irfan juga mengatakan pelaku sempat mangkir tiga kali dari panggilan.

“Sebelum ditetapkan tersangka, pelaku ini tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat beberapa saat tidak diketahui keberadaannya. Sehingga penyidik terpaksa melakukan penjemputan di tempat kediamannya,” tambahnya.

Tersangka saat ini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp569 Miliar, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Kejari Tetapkan Manager Marketing Bank BUMN Indramayu Tersangka Korupsi

Sebagai dakwaan subsider, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami menahan tersangka selama 20 hari terhitung dari hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 9 September 2025 di Rutan Perempuan Bandung,” pungkasnya.

(Virdiya/Budis) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru