Ditetapkan Jadi Tersangka SYL Janji Datangi KPK

[info_penulis_custom]
SYL Janji Datangi KPK
Ditetapkan Jadi Tersangka SYL Janji Datangi KPK (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: KPK mengumumkan penetapan SYL sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah SYL, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) sebagai tersangka.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjanji akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL diketahui tak memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga antikorupsi, Rabu (11/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo sedang berada di Makassar dengan alasan menemani ibunya yang sakit saat KPK mengumumkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

BACA JUGA : KPK: Buat Cicilan Alphard dan Kartu Kredit SYL Peras Pejabat Kementan

“Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK,” kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan yang dibagikan tim kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Rabu (11/10/2023).

Febri mengatakan, pihaknya menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Dikatakan, SYL berkomitmen kooperatif menghadapi proses hukum yang menjeratnya dengan segera kembali ke Jakarta.

“Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya,” ujar SYL sebagaimana disampaikan kepada kuasa hukum.

Syahrul, kata Febri, berterima kasih atas doa dan dukungan untuk kesembuhan sang ibu dan dirinya untuk menghadapi proses hukum ini.

“Namun demikian, selain menjalani proses hukum, Pak Syahrul juga berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini,” katanya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan

4

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.