BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ibu tiga anak itu dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Sidang lanjutan untuk pembacaan pledoi atau nota pembelaan dijadwalkan digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya. Jaksa menuduh Nikita meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif tentang Reza di media sosial.
Meski Reza sempat menyanggupi Rp 4 miliar, ia tetap melapor ke Polda Metro Jaya, hingga kasus ini berlanjut ke meja hijau.
Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis (9/10/2025), jaksa menilai Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar salah satu jaksa di PN Jakarta Selatan.
Jaksa juga meminta agar Nikita tetap ditahan serta dibebankan biaya perkara Rp 5.000. Barang bukti yang disertakan antara lain iPhone 15 Pro Max dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Majelis hakim yang diketuai Khairul Soleh memberi waktu kepada Nikita dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun pembelaan.
Jaksa memaparkan delapan poin yang memberatkan tuntutan, di antaranya tindakan Nikita yang dinilai merusak martabat orang lain dan meresahkan masyarakat secara nasional.
Selain itu, Nikita dianggap tidak sopan di persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak menghargai jalannya persidangan.
Namun, jaksa juga menyebut satu hal yang meringankan, yakni Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
Tanggapi Tuntutan dengan Tawa dan Joget
Sikap Nikita di ruang sidang menarik perhatian publik. Ia tampak tertawa, tersenyum, dan melambaikan tangan ke arah pendukungnya usai mendengar tuntutan.
“Enggak apa-apa sayang, ini kan tuntutan doang,” ujar Nikita santai sambil berjoget dan mengarahkan tangannya membentuk angka 11.
Nikita bahkan menyinggung perbandingan tuntutannya dengan pelaku korupsi.
“(Tuntutan) gue ngelebihin korupsi (koruptor) kan,” katanya.
Menurut Nikita, tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan.
“Ketawa karena ngarangnya banyak banget,” ujarnya.
Ia juga menuding adanya kejanggalan dan meminta kekayaan jaksa diperiksa.
“JPU juga harus dicek hartanya, karena ada beberapa JPU di kasus gue yang tidak mendaftarkan hartanya ke LHKPN,” tambahnya.
Baca Juga:
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Asisten Ungkap Uang Rp2 Miliar Dihambur di Mobil
Siapkan Pledoi, Klaim Tak Bersalah
Usai sidang, Nikita menyebut sedang menyusun pledoi bersama tim kuasa hukumnya.
“Pledoi minggu depan, lagi nyicil sedikit-sedikit. Nanti pulang bikin pledoi lagi,” katanya.
Meski dituntut hukuman berat, ia tetap santai dan yakin akan divonis bebas.
“Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu kan tuntutan, suka-suka jaksa. Yang penting jaksa sudah selesai,” ucap Nikita.
Ia juga menyoroti sistem hukum di Indonesia.
“Lucu aja hukum di Indonesia, kalau semua jaksa kayak jaksa gue, penuh rutan Pondok Bambu sama orang yang enggak bersalah,” ujarnya.
Nikita Mirzani menegaskan dirinya tidak bersalah dan yakin majelis hakim akan menilai berdasarkan fakta sebenarnya.
“Harus (optimis) karena kan memang enggak ngelakuin,” tegasnya.
Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi akan menjadi penentu nasib sang artis yang dikenal kontroversial itu apakah bebas atau tetap menjalani hukuman berat seperti tuntutan jaksa.
(Hafidah Rismayanti/Budis)











