Donald Trump Dinyatakan Bersalah atas 34 Tuduhan Kejahatan

donald trump
Donald Trump. (instagram @peoplereact)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDPengadilan New York, Amerika Serikat (AS) menyatakan Mantan presiden AS, Donald Trump bersalah atas 34 tuduhan kejahatan, Kamis (30/5/2024) waktu setempat.

Salah satunya tuduhan yang menjerat Donald Trump yakni memalsukan dokumen untuk menutupi pembayaran sebagai uang tutup terhadap bintang porno Stromy Daniels sebelum Pemilu AS 2016.

Melansir Reuters, Jumat (31/5/2024), setelah dua hari pertimbangan, juri yang beranggotakan memutuskan Trump bersalah.

Hakim Juan Merchan akan menetapkan hukuman kepada Donald Trump pada 11 Juli 2024 mendatangan.

Keputusan tersebut Itu hanya beberapa hari sebelum Partai Republik dijadwalkan secara resmi mencalonkan Trump sebagai presiden menjelang Pemilu AS 5 November.

Sebanyak 12 orang memutuskan Trump bersalah karena memalsukan dokumen bisnis setelah menjalani presentasi di ruang sidang selama lima minggu yang menampilkan kesaksian eksplisit dari bintang porno Stormy Daniels.

Stormy Daniels membeberkan hubungan seksual yang dia alami dengan Trump pada 2006 ketika Trump menikah dengan istrinya saat ini, Melania. Namun, Trump membantah pernah berhubungan seks dengan Daniels.

Mantan penasihat Trump, Michael Cohen, bersaksi Trump menyetujui pembayaran uang tutup mulut sebesar $130.000 kepada Daniels pada minggu-minggu terakhir Pemilu 2016, ketika Trump menghadapi berbagai tuduhan pelecehan seksual.

Cohen bersaksi bahwa dialah yang menangani pembayaran tersebut. Trump menyetujui rencana untuk mengganti biayanya melalui pembayaran bulanan yang disamarkan sebagai pekerjaan legal.

Pengacara Trump mengecam kredibilitas Cohen, menyoroti catatan kriminal dan pemenjaraannya serta sejarah kebohongannya.

BACA JUGA: Tank IDF Kepung Rafah, Israel Tegaskan Perang Gaza Terus Berlanjut

Merchan juga memperingatkan juri untuk memeriksa kesaksiannya dengan cermat.

“Waktu relatif singkat yang dibutuhkan para juri untuk mengambil keputusan merupakan tanda bahwa mereka berpendapat terdapat cukup bukti untuk mendukung kesaksian Cohen, kata George Grasso,” pensiunan hakim New York yang menghadiri persidangan.

Tindak pidana pemalsuan dokumen bisnis dapat diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Namun, pelakunya sering kali menerima hukuman, denda, atau masa percobaan yang lebih ringan.

Penahanan secara hukum tidak akan menghalangi dia untuk berkampanye, atau menjabat jika Trump ingin menang.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru