Dosen Rekayasa Kematian Suami di Medan, Terkait Asuransi?

dosen bunuh suami di medan
(mistar)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang dosen di Medan bernama Tiromsi Sitanggang (57) ditangkap polisi karena diduga merekayasa kematian suaminya Rusman Maralen Situngkir (61).

Belakangan terungkap, kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.

Awalnya wanita bergelar doktor ini menyampaikan kepada pihak berwajib kalau suaminya meninggal karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (22/3/2024.

Namun, petugas Polsek Helvetia yang melakukan olah TKP menemukan kejanggalan, sebab tidak terlihat bekas kecelakaan di lokasi tersebut.

“Pelaku ini mengaku suaminya meninggal karena laka lantas,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang Rabu (18/9/2024).

Kecurigaan polisi semakin menguat saat keluarga korban yang meminta autopsi malah ditolak pelaku dan memilih memakamkan jenazah suaminya ke kampung halaman.

“Keluarga korban lalu membuat laporan kepada kita dan kita lakukan Ekshumasi,” ucapnya.

Hasilnya, petugas mendapati adanya luka kekerasan di tubuh korban diduga karena pukulan benda tumpul.

Petugas juga tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan.

Polisi yang melakukan pemeriksaan mendalam termasuk meminta keterangan sebanyak 19 saksi, akhirnya menetapkan status tersangka terhadap oknum dosen tersebut.

“Kita kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku, Sabtu 14 September 2024,” imbuhnya.

Dari pengungkapan itu petugas juga menyita barang bukti satu lemari kayu yang terdapat bercak darah, satu berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, 1 unit handphone, 2 lembar surat penolakan autopsi dan 5 lembar screenshot percakapan di ponsel.

BACA JUGA: Kasus Polwan Bakar Suami Karena Diduga Judi Online, Pengamat : Polri Jangan Lepas Tangan

Alex melanjutkan pihak kepolisian masih mendalami motif dari pelaku menghabisi nyawa suaminya ini.

“Dugaan sementara karena asuransi. Karena setelah kematian korban, tersangka ini mengurus (klaim) asuransi,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik