Dosen Rekayasa Kematian Suami di Medan, Terkait Asuransi?

dosen bunuh suami di medan
(mistar)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang dosen di Medan bernama Tiromsi Sitanggang (57) ditangkap polisi karena diduga merekayasa kematian suaminya Rusman Maralen Situngkir (61).

Belakangan terungkap, kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.

Awalnya wanita bergelar doktor ini menyampaikan kepada pihak berwajib kalau suaminya meninggal karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (22/3/2024.

Namun, petugas Polsek Helvetia yang melakukan olah TKP menemukan kejanggalan, sebab tidak terlihat bekas kecelakaan di lokasi tersebut.

“Pelaku ini mengaku suaminya meninggal karena laka lantas,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang Rabu (18/9/2024).

Kecurigaan polisi semakin menguat saat keluarga korban yang meminta autopsi malah ditolak pelaku dan memilih memakamkan jenazah suaminya ke kampung halaman.

“Keluarga korban lalu membuat laporan kepada kita dan kita lakukan Ekshumasi,” ucapnya.

Hasilnya, petugas mendapati adanya luka kekerasan di tubuh korban diduga karena pukulan benda tumpul.

Petugas juga tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan.

Polisi yang melakukan pemeriksaan mendalam termasuk meminta keterangan sebanyak 19 saksi, akhirnya menetapkan status tersangka terhadap oknum dosen tersebut.

“Kita kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku, Sabtu 14 September 2024,” imbuhnya.

Dari pengungkapan itu petugas juga menyita barang bukti satu lemari kayu yang terdapat bercak darah, satu berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, 1 unit handphone, 2 lembar surat penolakan autopsi dan 5 lembar screenshot percakapan di ponsel.

BACA JUGA: Kasus Polwan Bakar Suami Karena Diduga Judi Online, Pengamat : Polri Jangan Lepas Tangan

Alex melanjutkan pihak kepolisian masih mendalami motif dari pelaku menghabisi nyawa suaminya ini.

“Dugaan sementara karena asuransi. Karena setelah kematian korban, tersangka ini mengurus (klaim) asuransi,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru