DPR dapat Tunjangan Rp 50 Juta Per Bulan, Formappi: Menyakitkan untuk Rakyat!

Tunjangan DPR Rp 50 Juta Per Bulan
Suasana Rapat paripurna DPR RI (dok. parlementaria)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti tunjangan perumahan anggota DPR periode 2024-2029 yang mencapai Rp 50 juta per bulan.

Peneliti Formappi, Lucius Karus menilai DPR tidak peka dan memiliki sense of crisis. Menurutnya, keputusan menaikkan tunjangan justru menyakiti hati rakyat yang sedang berjuang menghadapi tekanan ekonomi.

“Sense of crisis tak ada di kamus DPR rupanya, dan itu jelas menyakitkan untuk rakyat,” ujar Lucius seperti dikutip Teropongmedia, Rabu (20/8/2025).

Lucius menegaskan, tidak ada alasan mendesak bagi anggota dewan untuk menerima tunjangan sebesar Rp 50 juta per bulan.

Baca Juga:

Ketua DPRD Kota Banjar Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan, Negara Rugi Rp3,52 Miliar

Tak Ada Lagi Rumdin, Anggota DPR Dapatkan Tunjangan Perumahan

Faktanya, banyak anggota DPR sudah memiliki rumah pribadi, sehingga dana tunjangan tersebut tidak selalu digunakan untuk menyewa rumah. Akibatnya, tunjangan itu lebih menyerupai penghasilan tambahan.

“Intinya, tunjangan ini tak pasti untuk mengontrak rumah, dan akhirnya menjadi seperti penghasilan tambahan bagi anggota,” jelas Lucius.

Formappi juga menyoroti ironi penetapan tunjangan ini yang dilakukan ketika Presiden Prabowo Subianto sedang gencar menjalankan program efisiensi anggaran negara. Sebagai wakil rakyat sekaligus mitra pemerintah dalam membahas APBN, DPR seharusnya lebih peka terhadap situasi ekonomi.

“Padahal seharusnya posisi DPR sebagai wakil rakyat sekaligus mitra pemerintah yang turut membahas anggaran, mestinya paham dengan kondisi perekonomian dan keuangan itu sehingga pilihan untuk mendapatkan tunjangan yang membebani anggaran negara harusnya tidak diambil,” tambahnya.

Lucius mendesak DPR segera mengevaluasi keputusan terkait tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan. Menurutnya, belum terlambat bagi DPR untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dan menyesuaikannya dengan semangat sense of crisis.

“Kalau DPR punya sense of crisis, mestinya mereka terbuka untuk mengevaluasi kebijakan tunjangan ini sembari memastikan rakyat seperti guru dan dosen bisa mendapatkan upah yang layak,” tegas Lucius. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru