BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terlibat dalam jaringan perdagangan bayi lintas negara.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya mendesak agar pelaku dipecat dan dihukum berat.
Indrajaya mengatakan terlibatnya aparatur negara dalam praktik kejahatan kemanusiaan ialah bentuk pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan kepercayaan publik.
“Perdagangan bayi adalah kejahatan serius. Apalagi jika dilakukan oleh pegawai Dukcapil yang seharusnya menjaga data kependudukan. Tidak ada alasan untuk mentolerir. Mereka harus dipecat secara tidak hormat dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Indrajaya kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Ia menilai kasus ini tidak hanya merusak citra dan integritas Dukcapil, tetapi juga dapat mengganggu sistem administrasi kependudukan yang menjadi fondasi utama pelayanan publik.
Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan audit internal serta memperketat pengawasan terhadap seluruh aparatur Dukcapil guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oknum untuk kepentingan kriminal,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi II yang membidangi urusan pemerintahan dan kependudukan, Indrajaya menekankan pentingnya integritas pegawai Dukcapil sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
Hingga kekinian, sebanyak 24 bayi diketahui telah dijual ke Singapura. Kasus ini terbongkar setelah Polda Jawa Barat berhasil menangkap 13 pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Salah satunya, pegawai Dukcapil setempat. Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus perdagangan bayi ini bermula dari laporan salah satu orang tua yang mencurigai adanya penculikan anak. Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kemudian berkembang hingga berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara.
Bayi-bayi yang dijual ke Singapura masih berusia antara dua hingga tiga bulan. Harga jualnya bervariasi, tergantung kesepakatan antara pelaku dengan ibu kandung, dengan kisaran antara Rp11 juta hingga Rp16 juta.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kini memfokuskan pengejaran terhadap tiga pelaku utama yang diduga menjadi otak dari jaringan perdagangan 25 bayi ke Singapura.
Ketiganya bukan pelaku biasa, melainkan pihak yang memegang kendali penuh atas operasi kejahatan ini, termasuk sosok pemodal yang mendanai seluruh proses ilegal tersebut.
Penyelidikan yang membongkar jaringan ini telah membuka tabir praktik kejahatan terorganisir yang dijalankan secara sistematis dan tanpa belas kasihan. Dalam jaringan ini, nyawa bayi diperdagangkan dengan iming-iming palsu dan tujuan akhir di luar negeri.
Polisi telah mengidentifikasi tiga tersangka utama, yakni P, NY, dan YT. Ketiganya kini masuk dalam daftar buronan dan menjadi target prioritas dalam pengusutan kasus ini.
Baca Juga:
Kasus Perdagangan Bayi: Tersangka Bertambah Jadi 13, Tiga DPO Masih Diburu
Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura Didalangi Seorang Wanita
Peran mereka sangat signifikan, mulai dari mengelola adopsi ilegal, memalsukan dokumen, hingga menjadi penampung bayi. Yang paling menentukan adalah salah satu dari mereka yang bertindak sebagai pendana utama, sumber dana yang menggerakkan seluruh aktivitas ilegal ini.
Dari uang yang disalurkan, bayi dibeli dari ibu kandungnya, perawat di rumah penampungan dibayar Rp2,5 juta untuk perawatan selama tiga bulan, hingga seluruh biaya pengiriman bayi ke luar negeri pun ditanggung.
(Virdiya/Budis)











