DPR Minta Polisi yang Duduki Jabatan Sipil kembali ke Polri, Jika Tidak Harus Pensiun Dini!

polisi jabatan sipil
(DPR)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kalangan Komisi III DPR meminta Presiden Prabowo Subianto segera mencabut seluruh personel anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK sudah mengabulkan seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan memutuskan melarang polisi aktif memegang jabatan sipil

“Kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” ujar anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Benny juga meminta agar yang masih menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri sebagai anggota Polri, jika mengindahkan perintah itu.

Ia menilai, hal itu sesuai dengan putusan MK yang menyatakan alternatif apabila tak  kembali kepada Polri, maka polisi aktif yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan dini atau pensiun dini.

BACA JUGA:

MK Putuskan Larangan Personel Polri Menduduki Jabatan Sipil

Muncul Penolakan Budi Arie, Gerindra akan Lebih Mendengar Suara Kader?

Adapun putusan itu, dalam MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11/2025) tersebut menjadi titik balik penting dalam perbaikan struktur pemerintahan sipil. Lembaga konstitusi itu menegaskan, anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Mahkamah juga telah merevisi frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya.

Pada pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) sejak awal sudah menegaskan syarat mutlak, polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian jika mengundurkan diri atau pensiun.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru